Nadiem Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp809 Miliar

- Senin, 12 Januari 2026 | 12:00 WIB
Nadiem Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp809 Miliar

Hari ini, Senin 12 Januari 2026, sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menghadiri pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Informasi itu bisa dilacak publik melalui laman sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Senin 12 Januari 2026, putusan sela,” begitu bunyi keterangan singkat di sana. Rencananya, sidang bakal digelar mulai pukul sepuluh pagi di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.

Ini adalah kelanjutan dari sidang perdana pekan lalu. Saat itu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang cukup mencengangkan. Nadiem dituduh telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai fantastis: Rp809,5 miliar lebih. Angka itu terkait langsung dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di kementerian yang pernah dipimpinnya.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,”

Begitu bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu.

Menurut jaksa, Nadiem tidak bertindak sendirian. Dia diduga berkolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, serta dua mantan pejabat direktorat di kementerian yang sama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Bahkan, disebutkan ada 25 orang lain yang diduga ikut diperkaya dari proyek ini.

Kerugian negaranya? Jauh lebih besar lagi. Jaksa menghitung total kerugian mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tak bermanfaat, senilai Rp621 miliar. Perhitungan kursnya menggunakan patokan terendah antara Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Dari sisi hukum, tindakan Nadiem dan kawan-kawan dinilai melanggar UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sidang putusan sela hari ini tentu akan menjadi perhatian banyak kalangan, menunggu arah lanjutan dari kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar