Hari ini, Senin 12 Januari 2026, sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menghadiri pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Informasi itu bisa dilacak publik melalui laman sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Senin 12 Januari 2026, putusan sela,” begitu bunyi keterangan singkat di sana. Rencananya, sidang bakal digelar mulai pukul sepuluh pagi di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.
Ini adalah kelanjutan dari sidang perdana pekan lalu. Saat itu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang cukup mencengangkan. Nadiem dituduh telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai fantastis: Rp809,5 miliar lebih. Angka itu terkait langsung dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Begitu bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Aneksasi Israel di Tepi Barat sebagai Pelanggaran Hukum Internasional
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Kasus Suap Pengisian Jabatan
BNI Siapkan Likuiditas Rp24 Triliun untuk Antisipasi Kebutuhan Lebaran 2026
Sekretaris Kabinet Tegaskan Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Lain