Hari ini, Senin 12 Januari 2026, sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menghadiri pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Informasi itu bisa dilacak publik melalui laman sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Senin 12 Januari 2026, putusan sela,” begitu bunyi keterangan singkat di sana. Rencananya, sidang bakal digelar mulai pukul sepuluh pagi di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.
Ini adalah kelanjutan dari sidang perdana pekan lalu. Saat itu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang cukup mencengangkan. Nadiem dituduh telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai fantastis: Rp809,5 miliar lebih. Angka itu terkait langsung dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Begitu bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu.
Artikel Terkait
Golden Globes 2026: One Battle After Another Borong Piala, Animasi Korea Torehkan Sejarah
Zahra Muzdalifah: Kekecewaan SEA Games Jadi Bahan Bakar Rebut AFF 2026
Powell Dihadang Dakwaan Pidana, Independensi The Fed Diujung Tanduk
Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Sambutan Hangat Warga Banjarbaru