Bareskrim Ungkap 21 Situs Judol, 5 Otak Sindikat Terjaring

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:45 WIB
Bareskrim Ungkap 21 Situs Judol, 5 Otak Sindikat Terjaring

Aliran uang yang berhasil dilacak polisi sungguh fantastis, mencapai Rp59 miliar lebih. Angka ini didapat dari hasil pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan tim.

"Totalnya Rp59.126.460.631 yang berhasil kami blokir dan sita," tegas Himawan.

Kelima tersangka yang diamankan adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka punya tugas masing-masing dalam sindikat ini. Ada yang bertugas membuat perusahaan dan dokumen fiktif, ada pula yang menjalin hubungan dengan merchant judi online di luar negeri.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman berat. Pasal-pasal yang menjerat berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga KUHP.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 20 tahun," kata Himawan.

"Ditambah denda maksimal Rp10 miliar."

Kasus ini menunjukkan betapa modus kejahatan siber semakin canggih, meski pada akhirnya jejak digital tetap bisa dilacak. Upaya polisi kali ini cukup memberikan pukulan berarti pada jaringan judi online yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.


Halaman:

Komentar