Aliran uang yang berhasil dilacak polisi sungguh fantastis, mencapai Rp59 miliar lebih. Angka ini didapat dari hasil pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan tim.
"Totalnya Rp59.126.460.631 yang berhasil kami blokir dan sita," tegas Himawan.
Kelima tersangka yang diamankan adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka punya tugas masing-masing dalam sindikat ini. Ada yang bertugas membuat perusahaan dan dokumen fiktif, ada pula yang menjalin hubungan dengan merchant judi online di luar negeri.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman berat. Pasal-pasal yang menjerat berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga KUHP.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 20 tahun," kata Himawan.
"Ditambah denda maksimal Rp10 miliar."
Kasus ini menunjukkan betapa modus kejahatan siber semakin canggih, meski pada akhirnya jejak digital tetap bisa dilacak. Upaya polisi kali ini cukup memberikan pukulan berarti pada jaringan judi online yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Deadlock, Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Ganjalan
Ketua Jalinan Alumni Timur Tengah: Pernyataan JK Soal Syahid Dicabut dari Konteks, Bukan Ajaran Agama
KAI Tegaskan Aksi Taruh Batu di Rel Bekasi Bisa Anjlokan Kereta
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan