KPK Dalami Aliran Dana ke Mantan Sekretaris Dinas Bekasi

- Selasa, 06 Januari 2026 | 08:35 WIB
KPK Dalami Aliran Dana ke Mantan Sekretaris Dinas Bekasi

JAKARTA – Penyidik KPK kembali bergerak. Kali ini, mereka memanggil dan memeriksa Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan berlangsung Senin lalu, 5 Januari 2026. Posisi Beni adalah saksi, namun sorotan utama tetap pada kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, fokus penyelidikan adalah aliran dana yang mencurigakan. "Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi," jelas Budi di hadapan wartawan.

Intinya, Beni diduga kuat menerima uang dari Ade Kuswara Kunang sendiri, juga dari sang ayah, HM Kunang. Tapi rupanya, aliran itu belum tentu cuma dari mereka berdua.

"Di mana saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya," tambah Budi, tanpa menyebut nama lebih lanjut. KPK bertekad melacak sampai tuntas, dari mana saja uang haram itu berasal dan ke siapa saja mengalirnya.

Tak hanya Beni, ada dua nama lain yang turut dipanggil sebagai saksi: Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Sayangnya, Budi enggan merinci apa yang hendak digali dari keterangan kedua orang ini. Pemeriksaan mereka masih berlangsung tertutup.

Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup panjang. Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap perizinan proyek. Dia tidak sendirian. Ayahnya, HM Kunang, ikut terseret sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi suapnya adalah seorang pengusaha berinisial SRJ.

Untuk Ade dan ayahnya, jerat hukum yang mengancam adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, yang dijahit dengan Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ, si pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. Semuanya menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar