Di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin lalu, suasana terasa tegang. Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Kliennya, kata Yanuar, siap melakukan pembuktian terbalik. Intinya, Nadiem akan membuktikan bahwa seluruh hartanya berasal dari sumber yang sah.
“Untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi, termasuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi; Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain; Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah,” ujar Yanuar dengan tegas.
Langkah ini, menurutnya, dijamin oleh UU Tipikor Pasal 37. Ini menunjukkan sikap kooperatif Nadiem dan keterbukaannya terhadap proses hukum. Tapi, Yanuar buru-buru meluruskan satu hal penting. Kesiapan ini sama sekali bukan pengakuan kesalahan. Tidak. Ini murni penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang, bagian dari upaya pembelaan yang sah.
“Terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” tegas dia.
Nadiem, lewat pengacaranya, berjanji akan menyerahkan segalanya ke meja hijau. Laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, lengkap dengan dokumen pendukung lainnya. Semua itu untuk satu tujuan: menunjukkan bahwa kekayaannya bersih, tidak ada kaitannya dengan dakwaan proyek Chromebook yang menjeratnya.
“Terdakwa siap menghadirkan atau menyerahkan harta kekayaan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan dan dokumen pendukung lainnya guna membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan Terdakwa berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan,” lanjut Yanuar.
Artikel Terkait
Prabowo Minta Program Makan Gratis Dibenahi, Anggaran Rp335 Triliun Dinilai Cukup
34 Kota Siap Olah Sampah Jadi Listrik, Proyek Dimulai 2026
BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis, Ini Syarat Lengkapnya
Operasi SAR di Sumatera Diperpanjang hingga Awal 2026