Tak cuma merugikan negara, dakwaan juga menyebut Nadiem menguntungkan diri dan pihak lain. Ada 25 nama yang disebut ikut diperkaya. Dan Nadiem, dalam dokumen itu, dituding mendapat bagian terbesar: Rp809 miliar lebih.
Daftar pihak yang diuntungkan itu panjang, mencakup sejumlah nama individu dan perusahaan. Beberapa yang tercatat antara lain Mulyatsyah (menerima SGD120.000 dan USD150.000), Harnowo Susanto (Rp300 juta), hingga sejumlah perusahaan teknologi ternama seperti PT Acer Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Dell Indonesia, dan PT Hewlett-Packard Indonesia dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
PT Bhinneka Mentari Dimensi juga ada dalam daftar, dengan nilai sekitar Rp281 miliar. Sederet nama lain seperti Mariana Susy (Rp5,15 triliun) dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Rp41 miliar) turut disebut.
Di tengah daftar panjang dan angka-angka yang berjejal itu, pembelaan dari pengacara Nadiem tetap satu: bukti konkretnya mana? Sidang ini jelas masih akan panjang.
Artikel Terkait
Kemenhut Bantah Digeledah, Sebut Kunjungan Kejagung Hanya Pencocokan Data
Doktif Berang, Desak Richard Lee Akui Semua Produk Kliniknya Bermasalah
Purbaya Beri Mandat Baru ke Pimpinan LPEI: Bukan Sekadar Kreditur, Tapi Katalisator Ekspor
Cadillac Resmi Masuk F1 2026, Rekrut Bottas dan Perez untuk Debut