Di ruang sidang yang ramai itu, pengacara Dodi Abdul Kadir tampak bersikap tegas. Ia membantah keras dakwaan bahwa kliennya, Nadiem Makarim, menerima uang senilai Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
"Tidak diuraikan uraian alat bukti yang konkret mengenai dana Rp809 miliar yang diterima oleh Pak Nadiem,"
kata Dodi kepada para wartawan, usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu.
Menurut pengacaranya, jaksa penuntut umum memang menyebut-nyebut angka keuntungan ratusan miliar itu. Namun begitu, Dodi menilai klaim tersebut menggantung. "Dia (JPU) hanya menyebutkan bahwa Pak Nadiem menerima keuntungan. Padahal tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti," sambungnya. Intinya, bagaimana uang sebanyak itu bisa diterima? Dalam bentuk apa? Pertanyaan-pertanyaan itu, klaim Dodi, tak terjawab oleh penuntut.
Nadiem sendiri didakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp2,1 triliun. Angka fantastis ini berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga pengadaan Chromebook yang disebut merugikan sekitar Rp1,5 triliun. Lalu, ada lagi kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tak perlu dan tak bermanfaat, senilai lebih dari Rp621 miliar.
Artikel Terkait
Meta Diapresiasi Patuhi Aturan Anak, Google Ditegur Pemerintah
Gubernur DKI Minta PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mendadak
Pariwisata Indonesia Tumbuh, Kunjungan Wisman Naik 13,37% pada Februari 2026
Aturan WFH ASN Berlaku, Kantor Imigrasi Tetap Buka Penuh