Menyambut tahun baru 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu punya imbauan khusus buat para wisatawan. Intinya, mereka minta agar kembang api dan petasan ditinggalkan saja saat perayaan nanti. Aturan ini bukan datang tiba-tiba, melainkan mengikuti arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Kami berharap masyarakat dan wisatawan dapat mematuhi aturan pelarangan kembang api dan petasan, demi keselamatan bersama,” jelas Sonti Pangaribuan, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setempat.
Menurutnya, merayakan pergantian tahun dengan suka cita tentu boleh, bahkan dianjurkan. Tapi jangan sampai membahayakan diri sendiri atau merusak lingkungan sekitar yang notabene adalah aset wisata yang sangat berharga.
Di sisi lain, larangan kembang api ini sebenarnya sudah digaungkan lebih dulu oleh Gubernur Pramono Anung untuk seluruh wilayah Jakarta.
“Saya segera memutuskan kembang api menurut saya juga nggak perlu ada. Jadi pakai (atraksi) drone saja cukup,” tegas Pramono dalam pernyataannya sebelumnya.
Nah, selain soal keamanan dari bahan peledak, ada hal lain yang tak kalah penting: kebersihan. Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Argadija, ikut angkat bicara. Dia mengajak semua pihak, mulai dari masyarakat lokal, pelaku usaha, hingga wisatawan yang datang, untuk bersama-sama menjaga kebersihan destinasi wisata di kepulauan itu.
“Menjaga kebersihan bukan hanya tugas aparat atau petugas kebersihan tapi tanggungjawab bersama,” ujar Argadija.
Pesan ini terdengar sederhana, tapi maknanya dalam. Argadija menekankan bahwa merawat lingkungan pesisir adalah kewajiban kolektif. Kalau sampah berserakan, pemandangan indah itu bisa rusak. Dan itu rugi besar untuk semua.
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam merawat lingkungan pesisir,” tambahnya.
Pada akhirnya, semua imbauan ini bermuara pada satu tujuan: menjaga Jakarta, khususnya Kepulauan Seribu sebagai destinasi unggulan, agar tetap nyaman, aman, dan bersih. Bukan cuma untuk hari ini, tapi untuk masa depan pariwisata yang berkelanjutan.
“Lingkungan pesisir harus terawat dan terjaga. Semua pihak bertanggung jawab untuk itu,” pungkas Argadija menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Tembok Pembatas Lima Meter Roboh di Halaman SMPN 182 Jakarta
Presiden Prabowo Gelar Rapat Ekonomi di Bogor, Fokuskan Kepentingan Nasional dalam Perundingan AS
BTN Kembali Pimpin Penyaluran KPR Bersubsidi di Awal 2026
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau Huntara Korban Bencana di Tapteng