Suasana di Jalan Sambikerep, Surabaya, kini berubah total. Yang tadinya berdiri sebuah rumah, sekarang cuma tinggal hamparan tanah kosong. Inilah sisa-sisa dari sebuah aksi yang menimpa Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun.
Nasibnya sungguh pilu. Di sisa usianya, Elina justru diusir secara paksa dari rumahnya sendiri. Puluhan anggota organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya. Menurut sejumlah saksi, mereka merangsek masuk tanpa menunjukkan surat putusan pengadilan apa pun. Nenek Elina pun diangkat dan diseret keluar pagar oleh oknum-oknum tersebut. Akibatnya, wajahnya memar di beberapa bagian.
Rumah itu tak hanya ditinggalkan paksa. Dalam waktu singkat, bangunannya dibongkar hingga rata dengan tanah. Barang-barang dan dokumen penting milik Elina juga dilaporkan raib. Sekejap saja, tempat tinggal yang ia huni bertahun-tahun itu hilang tanpa bekas.
Kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, geram. Ia menegaskan tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum yang keji.
"Klien kami diperlakukan secara tidak manusiawi. Pengusiran dan perobohan rumah ini dilakukan tanpa dasar hukum atau putusan eksekusi dari pengadilan. Kami menuntut keadilan atas tindakan anarkis ini," kata Wellem, Sabtu lalu.
Artikel Terkait
Kebakaran Hanguskan Pabrik Helm di Bogor, Diduga Akibat Korsleting
Videografer Ditahan atas Kasus Proyek Video Desa, DPR Desak Pertimbangan Keadilan Substantif
Pemprov DKI Siap Terapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk Hemat Energi
Bank bjb dan Pemda Jabar Salurkan Rp 700 Miliar untuk Perbaiki 35.000 Rumah Tidak Layak Huni