Najib Razak Terjerat 15 Tahun Penjara dan Denda Rp46 Triliun dalam Skandal 1MDB

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:00 WIB
Najib Razak Terjerat 15 Tahun Penjara dan Denda Rp46 Triliun dalam Skandal 1MDB

Klaim pembelaan Najib pun runtuh satu per satu di persidangan. Pengadilan menolak mentah-mentah cerita bahwa dana miliaran itu adalah sumbangan politik dari Arab Saudi. Surat-surat pendukungnya ternyata palsu, dan bukti-bukti justru menunjukkan uang itu berasal langsung dari 1MDB. Argumen bahwa Najib cuma korban penipuan orang lain, dalam hal ini oleh Low Taek Jho, juga tidak diterima. Malah, kesaksian para saksi justru mengungkap hubungan yang erat antara keduanya.

Di sisi lain, tim pengacara Najib jelas tak terima. Mereka menyatakan akan mengajukan banding. Kuasa hukumnya, Mohamed Shafee Abdullah, dengan keras menyebut ada banyak kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Ini bukan hukuman pertama bagi Najib. Sejak 2020, ia sudah menjalani hukuman 12 tahun penjara untuk perkara 1MDB lainnya. Vonis terbaru ini memastikan masa tahanannya akan semakin panjang. Jatuhnya sang mantan perdana menteri menjadi simbol suram dari salah satu skandal korupsi terbesar di dunia skandal yang menyedot perhatian global dan memicu penyelidikan di banyak negara, termasuk Amerika Serikat.

Otoritas AS sendiri menyebut lebih dari USD4,5 miliar dana 1MDB digelapkan dan dicuci melalui berbagai negara. Sebuah drama keuangan yang mengubah peta politik Malaysia dan mencoreng reputasinya di mata dunia.


Halaman:

Komentar