Gelombang protes dari buruh dan pengusaha menyusul penetapan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menanggapi hal itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara. Ia menegaskan, angka yang ditetapkan itu bukanlah angka asal-asalan, melainkan hasil perhitungan matang dengan formula yang sudah baku.
"UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya," jelas Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Ia merinci, formula itu mempertimbangkan inflasi, ditambah indeks tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di tiap provinsi atau kabupaten. Indeks yang dimaksud, yang disebut variabel Alfa, bahkan sudah dinaikkan ke rentang 0,5 hingga 0,9 persen. Menurutnya, hasil perhitungan ini sudah ideal, cukup menjadi bantalan bagi pekerja menghadapi kenaikan harga-harga.
Namun begitu, realita di lapangan seringkali berbeda. Airlangga mengakui, banyak perusahaan terutama di sektor strategis dan padat modal yang sebenarnya memberikan gaji jauh di atas angka UMP. Ini lumrah terjadi di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus.
"Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP," paparnya.
Artikel Terkait
BRI Buka Pintu Investasi Reksa Dana Lewat BRImo, Mulai Rp10 Ribu
Mimpi Kerja di Kamboja Berujung Siksaan di Kandang Judi Online
Arus Mudik Natal Melesat, Puncak Bogor Jadi Primadona
Korlantas Catat Penurunan Korban Jiwa Kecelakaan Libur Natal Lebih dari 23 Persen