JAKARTA – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali mendapat pukulan telak dari pengadilan. Di persidangan keduanya yang menyita perhatian, hakim menjatuhkan vonis bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Kasus ini, tentu saja, masih berkaitan dengan skandal dana 1MDB yang mengguncang dunia itu.
Narasi hukumnya panjang. Prosesnya makan waktu tujuh tahun, melibatkan puluhan saksi. Akhirnya, pada Jumat (26/12/2025) sore di Putrajaya, hakim memutuskan Najib bersalah. Ada empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melekat. Soal hukuman, masih ditunggu.
Ini bukan pertama kalinya. Pria 72 tahun itu sudah mendekam di penjara sejak 2022, terkait putusan kasus 1MDB lainnya beberapa tahun lalu. Minggu ini benar-benar berat baginya. Cuma selang beberapa hari sebelumnya, tepatnya Senin, pengadilan menolak mentah-mentah permohonannya untuk menjalani sisa hukuman di rumah.
Di luar gedung pengadilan, suasana lain. Puluhan pendukung setia berkumpul, bersolidaritas. Mereka bersikeras Najib adalah korban ketidakadilan, terperangkap dalam persidangan yang dianggap tidak fair. Teriakan dukungan dan tuntutan pembebasan masih terus bergema.
Namun begitu, fakta di persidangan berbicara lain. Jaksa mendakwa dia menyalahgunakan dana negara hingga RM2,3 miliar angka yang fantastis, setara dengan Rp9,5 triliun dari kas 1MDB. Menurut penyelidik, totalnya bahkan lebih gila: sekitar USD4,5 miliar menguap dari kas negara ke kantong-kantong pribadi, dengan Najib sebagai salah satu penerima utamanya.
Pengacaranya berusaha membela. Klaimnya, Najib cuma “tersesat” dan dikelabui oleh penasihat keuangannya, si buronan Jho Low. Argumen itu ternyata tidak cukup meyakinkan hakim.
Artikel Terkait
Gerbong Kereta Ibu Kota Mulai Mengosong, 47 Ribu Warga Berangkat di Hari Pertama Libur Natal
Sunmori 2025: Deruman Listrik dan Nuansa Merah-Hijau Ramaikan Jalanan Jakarta
Polri Tambah 300 Personel, Fokus Pulihkan Aceh Pascabencana
Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Gayo Lues Siang Ini