Intinya, relaksasi yang diberikan bakal menyeluruh. Cakupannya mulai dari penilaian kualitas kredit yang lebih fokus pada ketepatan pembayaran khusus untuk kredit hingga Rp10 miliar sampai program restrukturisasi. Semua ini bertujuan meringankan beban mereka yang sedang susah.
Program khusus ini rencananya berlaku hingga tiga tahun ke depan, hitungnya sejak OJK menetapkan aturan pada 10 Desember 2025. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendongkrak pemulihan ekonomi masyarakat.
Danis menegaskan, tim lapangan Bank Mandiri akan turun langsung.
"Tim kami di wilayah terdampak akan aktif berkoordinasi dengan debitur. Tujuannya, agar perlakuan khusus yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing nasabah," kata Danis.
Jadi, upaya ini bukan sekadar formalitas. Mereka berusaha agar bantuan itu tepat sasaran dan benar-benar terasa manfaatnya bagi yang membutuhkan.
Artikel Terkait
Kemenhub Antisipasi Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026, Imbau Masyarakat Hindari Keberangkatan Serempak
Israel Serang Fasilitas Nuklir dan Industri Iran, Korban Jiwa Berjatuhan
Arus Balik H+7, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Pemprov DKI Siap Ikuti Arahan Pusat Terkait WFH/WFA