Sebagai bank plat merah, Bank Mandiri memang punya tugas ganda. Di satu sisi, mereka harus berbisnis. Di sisi lain, mereka juga punya peran sebagai agen pencipta nilai sosial. Komitmen ini bukan sekadar wacana. Terbukti, bank ini tak hanya aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan, tapi juga berkolaborasi dengan regulator untuk meringankan beban nasabah yang kena musibah.
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus. Isinya tentang perlakuan kredit bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan itu terbit tanggal 11 Desember 2025. Nah, Bank Mandiri langsung merespons. Mereka mengaku siap menjalankan aturan itu sebagai landasan untuk membantu para debitur yang terdampak.
Menurut Danis Subyantoro, Direktur Risk Management Bank Mandiri, langkah ini adalah bentuk respons cepat perseroan.
"Kami sudah melakukan pendataan dari kantor wilayah yang berpotensi terdampak," ujar Danis dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
"Hasil sementara, ada lebih dari 30.000 debitur di Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak. Mereka nanti kami kategorikan lagi berdasarkan tingkat kerusakan dan kemampuan bayarnya, jadi ada klasifikasi berat, sedang, dan ringan," lanjutnya.
Namun begitu, angka itu masih bersifat sementara. Bisa berubah tergantung pendataan lanjutan dan kondisi di lapangan nanti.
Artikel Terkait
Polri Tambah 300 Personel, Fokus Pulihkan Aceh Pascabencana
Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Gayo Lues Siang Ini
Healing Trip: Lebih Nyaman Bawa Koper atau Tas Ransel?
Bulog Turun ke Pasar, Klaim Harga Sembako Stabil hingga 2026