Rabu lalu, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, suasana terasa berbeda. Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan sebuah penyerahan yang tak biasa: uang tunai triliunan rupiah dan hak atas lahan yang luasnya nyaris tak terbayangkan. Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyerahkan langsung aset-aset bernilai fantastis itu kepada perwakilan kementerian.
Ini adalah hasil kerja keras Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Bayangkan saja, total uang yang diserahkan mencapai Rp 6,6 triliun lebih. Angka yang sulit dicerna, bukan? Belum lagi lahannya sekitar 896 ribu hektare lebih kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh negara. Luas itu setara dengan gabungan beberapa kabupaten.
Rinciannya begini. Pertama, soal tanah. Penyerahan tahap kelima ini mencakup hampir 900 ribu hektare hutan yang sebelumnya dikuasai secara tak sah. Pekerjaan besar yang butuh ketegasan.
Kedua, ada penagihan denda administratif. Nilainya Rp 2,3 triliun lebih, dikumpulkan dari pelanggar aturan kehutanan. Bukan jumlah main-main.
Artikel Terkait
Fahmi Bawa Bukti Baru ke Bareskrim, Klaim Dijebak dalam Kasus CCTV
Waspadai Tanda Radiator Bermasalah Sebelum Mesin Overheat
Zilfa Aninda: Dari Lapangan Kampung ke Final Piala Pertiwi
VinFast Raih Penghargaan, Buktikan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia