Namun begitu, peningkatan arus ini tidak serta-merta membuat pihak imigrasi lengah. Justru pengawasan diperketat. Ari Widodo mengungkapkan, dalam periode yang sama, mereka telah mendeportasi 11 WNA. Satu orang lainnya sedang dalam proses hukum, dan ada 23 tindakan pendetensian. Tak hanya itu, 11 WNA ditolak masuk ke Indonesia dan 13 orang lagi, baik WNI maupun WNA, mengalami penundaan keberangkatan.
"Persoalannya beragam, mulai dari izin tinggal, dokumen, tidak semua yang datang kita terima," ujar Ari.
Langkah ini, menurutnya, penting dilakukan. Tujuannya jelas: menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Penundaan terhadap beberapa WNI, misalnya, dilakukan karena ada dugaan kuat mereka akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural.
"Bukan mempersulit, tapi ini sebagai langkah pencegahan, filter Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegasnya.
Jadi, di balik lonjakan angka yang impresif, ada kerja ekstra dari petugas di lapangan. Bandara Ahmad Yani kini memang lebih ramai, tapi pengawasannya tak boleh kendur sedikit pun.
Artikel Terkait
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Insiden di Perbatasan Israel-Lebanon
Bea Cukai Segel 4-5 Kapal Pesiar Asing Diduga Selewengkan Fasilitas Pajak
Pemerintah Alokasikan Ribuan Truk Impor India untuk Koperasi Desa
Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp 17.850