Namun begitu, peningkatan arus ini tidak serta-merta membuat pihak imigrasi lengah. Justru pengawasan diperketat. Ari Widodo mengungkapkan, dalam periode yang sama, mereka telah mendeportasi 11 WNA. Satu orang lainnya sedang dalam proses hukum, dan ada 23 tindakan pendetensian. Tak hanya itu, 11 WNA ditolak masuk ke Indonesia dan 13 orang lagi, baik WNI maupun WNA, mengalami penundaan keberangkatan.
"Persoalannya beragam, mulai dari izin tinggal, dokumen, tidak semua yang datang kita terima," ujar Ari.
Langkah ini, menurutnya, penting dilakukan. Tujuannya jelas: menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Penundaan terhadap beberapa WNI, misalnya, dilakukan karena ada dugaan kuat mereka akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural.
"Bukan mempersulit, tapi ini sebagai langkah pencegahan, filter Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegasnya.
Jadi, di balik lonjakan angka yang impresif, ada kerja ekstra dari petugas di lapangan. Bandara Ahmad Yani kini memang lebih ramai, tapi pengawasannya tak boleh kendur sedikit pun.
Artikel Terkait
Greta Thunberg Ditahan Polisi London Usai Bawa Plakat Dukungan untuk Palestina
Malam Minggu Berdarah: 28 Peziarah Muslim Diculik di Tengah Perjalanan Ibadah
Akhir Perjalanan Sang Maestro: Mai Duc Chung Pamit dari Sepak Bola Wanita Vietnam
Kapolres Turun Langsung Pantau Kesiapan Operasi Lilin Jaya di Tanjung Priok