"Januari bisa dilaksanakan Pak (Menteri). Pas Januari sudah bisa dieksekusi," tegas Askolani dalam rapat itu.
Mendengar itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mengambil langkah. Dia memutuskan untuk menyelesaikan tunggakan biaya layanan dengan cara yang lebih cepat. Caranya? Dengan menggabungkan alokasi anggaran BLPS untuk 2025 dan 2026.
Totalnya lebih dari Rp120 miliar, dan akan dibayarkan melalui pagu Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 2026. Langkah ini diambil biar nggak perlu lagi menunggu proses DAK yang berbelit.
"Bantuan BLPS untuk TA 2025 dan TA 2026 dibayarkan pada belanja Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2026," kata Purbaya.
Nah, untuk eksekusinya, Kementerian Lingkungan Hidup sekarang diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Tujuannya satu: menyesuaikan DIPA 2026 agar dana segar itu bisa benar-benar cair di awal tahun depan. Jadi, setidaknya untuk dua tahun ke depan, PLTSa Benowo bisa bernapas lega.
Artikel Terkait
Cinta Seperti Beringin: Ketika Seorang Suami Menjawab Pertanyaan yang Menohok
PVJ: Museum Kesenjangan dan Ritual Mingguan Kaum Numpang
Kredit Bank Mandiri Melesat 13%, Dividen Rp9,3 Triliun Siap Dibagikan
Klaim 6.000 Tewas: Laporan Mencekam dari Garis Depan Kamboja-Thailand