Pemerintah Selamatkan PLTSa Benowo dari Jurang Kebangkrutan

- Selasa, 23 Desember 2025 | 20:55 WIB
Pemerintah Selamatkan PLTSa Benowo dari Jurang Kebangkrutan

Nasib PLTSa Benowo di Surabaya akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat terombang-ambing ancaman kebangkrutan, Kementerian Keuangan memastikan operasional pembangkit listrik tenaga sampah pertama di Indonesia itu akan terus berjalan. Intinya, pemerintah turun tangan untuk menyelamatkannya.

Kunci penyelamatannya ada pada dana Biaya Layanan Pengolahan Sampah atau BLPS. Komitmen penyediaan dana ini menjadi penawar bagi risiko gagal bayar yang membayangi perusahaan. Bagi pengelola PLTSa, keputusan ini seperti angin segar.

Agus Nugroho Susanto, Direktur Utama PT Sumber Organik, tak menyembunyikan rasa leganya. Dukungan anggaran ini, katanya, sangat penting.

"Harapan kami agar supaya perusahaan kami dapat tetap beroperasi dan dapat melunasi kewajiban juga kepada pihak lender. Kami berharap BLPS ini dapat dianggarkan baik untuk tahun 2025 dan seterusnya," ujar Agus dalam sebuah rapat di Jakarta, Selasa lalu.

Lantas, apa yang sebenarnya memicu krisis ini? Semuanya berawal dari kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di era pemerintahan Presiden Prabowo. Akibatnya, BLPS yang biasanya mengalir lewat mekanisme DAK, tiba-tiba menghilang dari anggaran 2025.

Askolani, Dirjen Perimbangan Keuangan, mengakuinya. Rencana awal untuk menyalurkan dana lewat Kementerian Lingkungan Hidup tahun ini pun ternyata tak mudah, butuh proses yang tak bisa instan. Namun, dia memberikan kepastian teknis.

"Januari bisa dilaksanakan Pak (Menteri). Pas Januari sudah bisa dieksekusi," tegas Askolani dalam rapat itu.

Mendengar itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mengambil langkah. Dia memutuskan untuk menyelesaikan tunggakan biaya layanan dengan cara yang lebih cepat. Caranya? Dengan menggabungkan alokasi anggaran BLPS untuk 2025 dan 2026.

Totalnya lebih dari Rp120 miliar, dan akan dibayarkan melalui pagu Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 2026. Langkah ini diambil biar nggak perlu lagi menunggu proses DAK yang berbelit.

"Bantuan BLPS untuk TA 2025 dan TA 2026 dibayarkan pada belanja Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2026," kata Purbaya.

Nah, untuk eksekusinya, Kementerian Lingkungan Hidup sekarang diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Tujuannya satu: menyesuaikan DIPA 2026 agar dana segar itu bisa benar-benar cair di awal tahun depan. Jadi, setidaknya untuk dua tahun ke depan, PLTSa Benowo bisa bernapas lega.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar