JAKARTA – Ada cerita menarik di balik pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru yang bakal berlaku 2026 nanti. Ternyata, Presiden Joko Widodo sempat nggak setuju dengan keberadaan pasal itu. Ia bahkan sampai menarik pembahasan rancangannya dulu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, yang menceritakan hal ini. Menurutnya, Jokowi waktu itu bertanya-tanya. Kenapa sih pasal seperti itu harus ada? Jokowi sendiri merasa biasa saja kalau dihina.
“Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? Saya juga kalau dihina nggak apa-apa,”
kata Eddy dalam sebuah kuliah hukum yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Nah, di sinilah tim perumus undang-undang, termasuk Eddy, mencoba memberi penjelasan. Mereka bilang, pasal ini bukan dibuat buat melindungi pribadi Jokowi. Bukan soal orangnya. Tapi lebih untuk melindungi institusi kepresidenan itu sendiri, sebagai simbol negara.
Argumennya sederhana. Hampir semua kitab hukum pidana di negara lain juga punya aturan serupa. Bahkan, perlindungan buat kepala negara asing saja ada. Masa untuk pemimpin sendiri malah enggak?
“Di KUHP seluruh negara ada pasal penghinaan terhadap kepala negara asing. Kalau kehormatan kepala negara asing saja dilindungi, apalagi kehormatan kepala negara sendiri,”
tegas Eddy.
Lebih jauh, Eddy menekankan bahwa ini bukan persoalan kesetaraan di mata hukum. Ini soal fungsi dasar hukum pidana: melindungi. Melindungi individu, masyarakat, dan tentu saja negara. Nah, presiden dan wakilnya itu posisinya spesial. Mereka simbol utama negara. Makanya, perlindungan hukumnya pun diatur secara khusus.
Tapi jangan salah paham. Aturan ini dibuat dengan pagar-pagar yang ketat agar nggak gampang disalahgunakan.
Misalnya, pasal ini masuk kategori delik aduan absolut. Artinya, cuma presiden atau wakil presiden yang berhak melaporkan kalau merasa dihina. Orang lain? Nggak bisa.
“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,”
ujarnya lagi.
Dan yang cukup penting, KUHP baru ini juga memuat klausul pembelaan. Kalau pernyataan yang dianggap menghina itu disampaikan untuk kepentingan umum – termasuk pemberitaan pers – maka itu bisa jadi alasan penghapusan pidana.
“Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,”
pungkas Eddy.
Jadi, begitulah kisahnya. Dari awalnya ditolak sang presiden sendiri, akhirnya pasal itu tetap ada. Tentu dengan sejumlah catatan dan batasan yang, setidaknya di atas kertas, dimaksudkan agar tak menjadi alat untuk membungkam kritik.
Artikel Terkait
Target Huntara Modular Bener Meriah Selesai Awal Ramadan 2026
Kendala Administrasi Tunda Debut Maarten Paes Bersama Ajax
Menteri Keuangan Targetkan Tax Ratio Naik ke 11-12 Persen pada 2026
Ma.ja Watch: Dari Kayu dan Kearifan Lokal Menuju Panggung Global