Tapi jangan salah paham. Aturan ini dibuat dengan pagar-pagar yang ketat agar nggak gampang disalahgunakan.
Misalnya, pasal ini masuk kategori delik aduan absolut. Artinya, cuma presiden atau wakil presiden yang berhak melaporkan kalau merasa dihina. Orang lain? Nggak bisa.
“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,”
ujarnya lagi.
Dan yang cukup penting, KUHP baru ini juga memuat klausul pembelaan. Kalau pernyataan yang dianggap menghina itu disampaikan untuk kepentingan umum – termasuk pemberitaan pers – maka itu bisa jadi alasan penghapusan pidana.
“Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,”
pungkas Eddy.
Jadi, begitulah kisahnya. Dari awalnya ditolak sang presiden sendiri, akhirnya pasal itu tetap ada. Tentu dengan sejumlah catatan dan batasan yang, setidaknya di atas kertas, dimaksudkan agar tak menjadi alat untuk membungkam kritik.
Artikel Terkait
Kredit Bank Mandiri Melesat 13%, Dividen Rp9,3 Triliun Siap Dibagikan
Klaim 6.000 Tewas: Laporan Mencekam dari Garis Depan Kamboja-Thailand
Bencana Alam Ancam Pelunasan Biaya Haji 20 Ribu Calon Jemaah
Aceh Porak-Poranda, Rp25 Triliun Dikucurkan untuk Pulihkan 45.000 Rumah Hancur