Jokowi Sempat Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Ini Alasan Akhirnya Masuk KUHP

- Selasa, 23 Desember 2025 | 19:00 WIB
Jokowi Sempat Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Ini Alasan Akhirnya Masuk KUHP

Tapi jangan salah paham. Aturan ini dibuat dengan pagar-pagar yang ketat agar nggak gampang disalahgunakan.

Misalnya, pasal ini masuk kategori delik aduan absolut. Artinya, cuma presiden atau wakil presiden yang berhak melaporkan kalau merasa dihina. Orang lain? Nggak bisa.

“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,”

ujarnya lagi.

Dan yang cukup penting, KUHP baru ini juga memuat klausul pembelaan. Kalau pernyataan yang dianggap menghina itu disampaikan untuk kepentingan umum – termasuk pemberitaan pers – maka itu bisa jadi alasan penghapusan pidana.

“Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,”

pungkas Eddy.

Jadi, begitulah kisahnya. Dari awalnya ditolak sang presiden sendiri, akhirnya pasal itu tetap ada. Tentu dengan sejumlah catatan dan batasan yang, setidaknya di atas kertas, dimaksudkan agar tak menjadi alat untuk membungkam kritik.


Halaman:

Komentar