Sidang dewan pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 berakhir tanpa titik temu. Buruh dan pengusaha, seperti sering terjadi, tak kunjung menemukan kesepakatan. Tiga angka berbeda mengambang di ruang rapat, masing-masing mewakili kepentingan yang sulit dipertemukan.
Winarso, Ketua KSPI Jakarta, menjelaskan situasi yang buntu itu. "Deadlock-nya itu ada tiga angka rekomendasi. Rekomendasi dari Apindo, rekomendasi dari pemerintah, dan rekomendasi dari buruh," ujarnya, Selasa (23/12) lalu.
Di sisi lain, tuntutan buruh terbilang tinggi. Mereka mendesak kenaikan upah hingga 100 persen berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak. Angkanya? Sekitar Rp5,8 juta.
"Buruh meminta nilai 100 persen KHL atau jika dirupiahkan Rp5.800.098," tegas Winarso.
Artikel Terkait
Jokowi Sempat Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Ini Alasan Akhirnya Masuk KUHP
Kapolri Tinjau Terminal Pulo Gebang, Ingatkan Sopir Bus Utamakan Keselamatan Mudik
Bulan Madu Mobil Listrik Segera Berakhir, Pasar Akan Dihantam Seleksi Alam
BI Tegaskan: Toko Tak Boleh Tolak Pembayaran dengan Uang Rupiah