Sidang dewan pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 berakhir tanpa titik temu. Buruh dan pengusaha, seperti sering terjadi, tak kunjung menemukan kesepakatan. Tiga angka berbeda mengambang di ruang rapat, masing-masing mewakili kepentingan yang sulit dipertemukan.
Winarso, Ketua KSPI Jakarta, menjelaskan situasi yang buntu itu. "Deadlock-nya itu ada tiga angka rekomendasi. Rekomendasi dari Apindo, rekomendasi dari pemerintah, dan rekomendasi dari buruh," ujarnya, Selasa (23/12) lalu.
Di sisi lain, tuntutan buruh terbilang tinggi. Mereka mendesak kenaikan upah hingga 100 persen berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak. Angkanya? Sekitar Rp5,8 juta.
"Buruh meminta nilai 100 persen KHL atau jika dirupiahkan Rp5.800.098," tegas Winarso.
Namun begitu, pihak lain punya hitungan yang jauh berbeda. Pemerintah, menurutnya, mengusulkan kenaikan sekitar 0,75 persen yang jika dikonversi berkisar di angka Rp5,7 juta. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersikukuh pada angka terendah: hanya 0,55 persen atau setara dengan Rp5,6 juta. Jaraknya memang tidak ekstrem, tapi cukup untuk membuat perundingan macet total.
Hingga detik ini, besaran UMP DKI untuk tahun depan masih menjadi tanda tanya besar. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sempat berjanji akan mengumumkannya hari ini atau paling lambat Rabu (24/12). Waktunya tinggal sebentar. Semua pihak kini menunggu, sambil mempertanyakan apakah keputusan nanti bisa memuaskan banyak hati atau justru memantik gelombang protes berikutnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Perkotaan
Program Bakti BCA dan WARLAMI Bantu Pelestarian Tenun Ikat Sumba Lewat Pewarna Alam
Babak Pertama Sengit, Persija vs Arema Berakhir Tanpa Gol
Pertumbuhan Uang Primer Melambat di Awal 2026, BI Beberkan Penyebabnya