Sidang dewan pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 berakhir tanpa titik temu. Buruh dan pengusaha, seperti sering terjadi, tak kunjung menemukan kesepakatan. Tiga angka berbeda mengambang di ruang rapat, masing-masing mewakili kepentingan yang sulit dipertemukan.
Winarso, Ketua KSPI Jakarta, menjelaskan situasi yang buntu itu. "Deadlock-nya itu ada tiga angka rekomendasi. Rekomendasi dari Apindo, rekomendasi dari pemerintah, dan rekomendasi dari buruh," ujarnya, Selasa (23/12) lalu.
Di sisi lain, tuntutan buruh terbilang tinggi. Mereka mendesak kenaikan upah hingga 100 persen berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak. Angkanya? Sekitar Rp5,8 juta.
"Buruh meminta nilai 100 persen KHL atau jika dirupiahkan Rp5.800.098," tegas Winarso.
Artikel Terkait
PM Anwar Umumkan Kapal Malaysia Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Herdman Soroti Mentalitas dan Kualitas Baggott sebagai Alasan Pemanggilan ke Timnas
Kelompok Houthi Siap Serang AS dan Israel di Jalur Vital Laut Merah
Analisis LPS: 0,02% Rekening di Atas Rp5 Miliar Kuasai 57,69% Total Simpanan Bank