JAKARTA - Setelah sempat kabur dan menabrak petugas, akhirnya nasib Taruna Fariadi berujung di balik rompi oranye. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara itu baru saja menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan itu benar-benar berakhir buruk baginya.
Dia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan, tangan terborgol. Wajahnya menunduk.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Taruna memilih bungkam. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media tak digubrisnya sama sekali. Dia hanya menyatukan kedua tangan, lalu masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan. Langkahnya cepat, tanpa kata.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penahanan langsung dilakukan usai pemeriksaan selesai.
"Malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR," tegas Budi.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026," sambungnya.
Kasus ini sebenarnya sudah menyeret beberapa nama. Sebelum Taruna, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua koleganya sebagai tersangka dalam OTT yang sama. Mereka adalah Albertinus P Napitupulu, sang Kajari Hulu Sungai Utara, dan Asis Budianto yang menjabat sebagai Kasi Intel. Taruna, dengan jabatan Kasi Datun, melengkapi trio tersangka dari institusi kejaksaan tersebut.
Kini, tinggal menunggu proses hukum berikutnya. Sementara itu, mobil tahanan telah membawa Taruna pergi, meninggalkan keriuhan Gedung Merah Putih yang mulai sepi.
Artikel Terkait
DJKI Dorong Merek Dagang Jadi Agunan Tambahan untuk KUR
Pesawat Smart Air Ditembak Saat Mendarat di Papua, Dua Pilot Tewas
DPR AS Setujui RUU Pencabutan Tarif Kanada, Tunjukkan Patahan di Tubuh Partai Republik
IHSG Menguat Tipis ke 8.295, Didukung Sektor Energi dan Bahan Baku