"RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan," jelas Ramdan.
Sementara itu, di hari kedua, fokusnya bergeser. "Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan," tambahnya.
Dasar hukumnya jelas. Pelaksanaan RDG ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023. Aturan mainnya menyebutkan, RDG harus diselenggarakan minimal sebulan sekali untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
Intinya, forum inilah puncak pengambilan keputusan di BI. Tempat di mana evaluasi kebijakan lalu dibedah, dan arah kebijakan ke depan akhirnya ditetapkan. Jadwal yang sudah dirilis ini memberi kepastian, setidaknya untuk agenda paling krusial di bank sentral kita.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini
Menhub Tegaskan Aturan Pembatasan Truk Jelang Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis, Debut Resmi Pelatih John Herdman
Lebaran di Kota Tua: Ramai Wisatawan dan Cerita Warga yang Pilih Tak Mudik