"RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan," jelas Ramdan.
Sementara itu, di hari kedua, fokusnya bergeser. "Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan," tambahnya.
Dasar hukumnya jelas. Pelaksanaan RDG ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023. Aturan mainnya menyebutkan, RDG harus diselenggarakan minimal sebulan sekali untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
Intinya, forum inilah puncak pengambilan keputusan di BI. Tempat di mana evaluasi kebijakan lalu dibedah, dan arah kebijakan ke depan akhirnya ditetapkan. Jadwal yang sudah dirilis ini memberi kepastian, setidaknya untuk agenda paling krusial di bank sentral kita.
Artikel Terkait
Kreator Lokal Dijadikan Ujung Tombak, Menparekraf Pacu Ekraf Hingga ke Pelosok
BI Akui Dana Pemerintah Rp200 T Belum Cukup Tekan Bunga Kredit
Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir Sumatra: 81 Persen Jalan Nasional Kembali Berfungsi
Dari Dagangan Kecil, Ibu Prasejahtera Bangun Ketahanan Keluarga