Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dicopot dari jabatannya. Langkah ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan.
Ketiganya adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari, Asis Budianto yang menjabat Kasi Intel, dan Tri Taruna Farida dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Mereka kini berstatus diberhentikan sementara.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,”
Demikian penjelasan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media pada Minggu (21/12/2025). Dia menegaskan, pengusutan sepenuhnya diserahkan ke KPK. Kejaksaan, katanya, tak akan ikut campur.
“Kami mendukung upaya membersihkan jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan proses sesuai hukum. Kami siap bersinergi dengan prinsip kesetaraan,”
tambah Anang.
Kasus ini terbongkar berkat Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Kamis lalu, 18 Desember. Setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup, KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka sehari setelahnya.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”
ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Modusnya terbilang keji. Menurut penyelidikan, praktik pemerasan ini menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di HSU. Caranya dengan mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke kejaksaan. Praktik ini diduga berjalan sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025.
Artikel Terkait
Ahli Ingatkan: Lebih Baik Terlambat Sampai Jadi Kunci Utama Selamat di Libur Nataru
Uni Eropa Longgarkan Larangan Mobil Bensin, Industri Otomotif Bersorak
AS Kejar Kapal Tanker Sanksian di Dekat Venezuela, Ketegangan Picu Kekhawatiran Harga Minyak
Pemerintah Pilih PP untuk Atur Penempatan Polisi di Jabatan Sipil