Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dicopot dari jabatannya. Langkah ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan.
Ketiganya adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari, Asis Budianto yang menjabat Kasi Intel, dan Tri Taruna Farida dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Mereka kini berstatus diberhentikan sementara.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,”
Demikian penjelasan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media pada Minggu (21/12/2025). Dia menegaskan, pengusutan sepenuhnya diserahkan ke KPK. Kejaksaan, katanya, tak akan ikut campur.
“Kami mendukung upaya membersihkan jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan proses sesuai hukum. Kami siap bersinergi dengan prinsip kesetaraan,”
tambah Anang.
Kasus ini terbongkar berkat Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Kamis lalu, 18 Desember. Setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup, KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka sehari setelahnya.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”
ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Modusnya terbilang keji. Menurut penyelidikan, praktik pemerasan ini menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di HSU. Caranya dengan mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke kejaksaan. Praktik ini diduga berjalan sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025.
“Setelah menjabat, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik langsung maupun melalui perantara,”
jelas Asep.
Perantaranya tak lain adalah dua anak buahnya sendiri: Asis Budianto dan Tri Taruna Farida. Korban pemerasannya mencakup Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta RSUD setempat.
Rincian aliran uangnya cukup rumit. Albertinus diduga terima Rp270 juta dari Kadis Pendidikan dan Rp235 juta dari Direktur RSUD melalui Tri Taruna. Lalu, ada lagi Rp149,3 juta dari Kadis Kesehatan yang disalurkan lewat Asis. Tak hanya itu, Asis juga diduga terima aliran lain senilai Rp63,2 juta dari berbagai pihak sepanjang tahun ini.
Masalahnya tak berhenti di pemerasan. Albertinus juga dituding memotong anggaran internal kejaksaan. Dana sebesar Rp257 juta dari pengajuan TUP, yang seharusnya untuk dinas, dipotong tanpa surat perjalanan yang sah. Uang itu, kata Asep, dipakai untuk kepentingan pribadi.
Masih ada lagi. KPK menemukan penerimaan lain senilai Rp450 juta yang mengalir ke rekening istri Albertinus, plus Rp45 juta dari pejabat PU dan Sekretaris DPRD HSU.
Sementara Tri Taruna Farida, selain jadi perantara, diduga mengantongi uang untuk diri sendiri hingga Rp1,07 miliar. Sebagian besar, Rp930 juta, disebut berasal dari mantan Kadis Pendidikan pada 2022.
“KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,”
pungkas Asep Guntur.
Kasus ini jelas menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Fokuskan Pembangunan Infrastruktur untuk Dongkrak Ekonomi Kawasan Transmigrasi
OJK Catat Pembiayaan untuk MBG dan Kopdes Merah Putih Capai Rp149,62 Triliun
Pemerintah Kerahkan Satgas Saber untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang HBKN 2026
PM Australia Anthony Albanese Tiba di Jakarta untuk Tandatangani Traktat Keamanan Bersejarah dengan Prabowo