Sebagai gambaran, aturan lama punya skema yang agak longgar. Awalnya, pembatasan untuk truk barang di tol diberlakukan dari 19 Desember pukul 00.00 sampai 20 Desember pukul 24.00. Setelah itu, ada masa jeda.
Lalu pembatasan kembali aktif dari tanggal 23 hingga 28 Desember, juga full 24 jam. Menjelang Tahun Baru, rencananya truk dilarang melintas lagi dari 2 Januari sampai 4 Januari 2026.
Nah, skema dengan jeda itulah yang kini dihapus total. Jadi, mulai 19 Desember nanti hingga 4 Januari, angkutan barang harus tunduk pada pembatasan terus-menerus di jalan tol. Tujuannya jelas: mengurai kepadatan dan mengutamakan kendaraan penumpang yang membanjir saat libur panjang.
Perubahan kebijakan ini tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama dengan nomor yang cukup panjang. Meski terkesan teknis, dampaknya langsung terasa buat pengemudi truk dan perusahaan logistik yang harus mengatur ulang jadwal pengiriman.
Artikel Terkait
Soekarno-Hatta Padat, Puncak Mudik Natal 2025 Capai 194 Ribu Penumpang
Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem di Tengah Persiapan Nataru
Hutama Karya Buka Tiga Ruas Tol Gratis untuk Antisipasi Kemacetan Arus Mudik
Mayapada Gandeng Raksasa Konstruksi Tiongkok untuk Bangun RS Terbesar di Indonesia