Sebagai gambaran, aturan lama punya skema yang agak longgar. Awalnya, pembatasan untuk truk barang di tol diberlakukan dari 19 Desember pukul 00.00 sampai 20 Desember pukul 24.00. Setelah itu, ada masa jeda.
Lalu pembatasan kembali aktif dari tanggal 23 hingga 28 Desember, juga full 24 jam. Menjelang Tahun Baru, rencananya truk dilarang melintas lagi dari 2 Januari sampai 4 Januari 2026.
Nah, skema dengan jeda itulah yang kini dihapus total. Jadi, mulai 19 Desember nanti hingga 4 Januari, angkutan barang harus tunduk pada pembatasan terus-menerus di jalan tol. Tujuannya jelas: mengurai kepadatan dan mengutamakan kendaraan penumpang yang membanjir saat libur panjang.
Perubahan kebijakan ini tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama dengan nomor yang cukup panjang. Meski terkesan teknis, dampaknya langsung terasa buat pengemudi truk dan perusahaan logistik yang harus mengatur ulang jadwal pengiriman.
Artikel Terkait
WMO Prediksi El Nino 2026 Bisa Picu Rekor Suhu Global hingga 2027
PNM Perluas Akses Air Bersih dan Sanitasi di 28 Titik untuk Dongkrak Ekonomi Warga
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Jakarta-Cikampek, Sistem Satu Arah Dimulai Siang Ini
KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia, Lakukan Latihan Bersama di Selat Sunda