Kayu Hanyutan Banjir Aceh-Sumut-Sumbar Diresmikan Jadi Bahan Bantuan Darurat

- Selasa, 09 Desember 2025 | 23:50 WIB
Kayu Hanyutan Banjir Aceh-Sumut-Sumbar Diresmikan Jadi Bahan Bantuan Darurat

Pasca banjir besar yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar, tumpukan kayu hanyut berserakan di mana-mana. Bukan cuma mengganggu, material itu juga menghambat proses evakuasi. Nah, Kementerian Kehutanan akhirnya ambil sikap. Kayu-kayu itu boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan, mengubah masalah jadi solusi.

Menurut Laksmi Wijayanti, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, keputusan ini punya tujuan ganda. Di satu sisi, untuk mempercepat pemulihan. Di sisi lain, tetap harus menjaga aspek legalitas agar tidak disalahgunakan. Intinya, keselamatan rakyat jadi prioritas utama.

"Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, hingga bantuan material bagi masyarakat terdampak, dapat dilaksanakan. Ini atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,"

ujar Laksmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa lalu.

Jadi, kayu yang sebelumnya berserakan dan mengganggu itu, kini bisa dialihfungsikan. Untuk apa saja? Mulai dari membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, sampai tanggul penahan sementara. Lumayan, kan? Daripada teronggok tak berguna, mending dipakai untuk hal-hal yang mendesak.

Tapi jangan salah. Status kayu hanyut ini jelas secara hukum. Laksmi menegaskan, material tersebut dikategorikan sebagai kayu temuan. Penanganannya mengacu pada UU No 18 Tahun 2013. Artinya, prinsip ketelusuran dan keterlacakan tetap wajib dijunjung tinggi.

Dengan kata lain, setiap batang kayu yang dipakai harus melalui prosedur pelaporan dan pencatatan. Ini penting. Tujuannya jelas: menutup celah bagi oknum yang mungkin mau menyelundupkan kayu illegal atau mencoba cuci kayu dengan memanfaatkan situasi bencana. Prosesnya pun nggak bisa jalan sendiri, harus melibatkan banyak pihak.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait di pemerintah daerah, plus unsur aparat penegak hukum,”


Halaman:

Komentar