sambung sang ibu, masih terbata-bata.
Melihat situasi yang kian haru, Uya lalu mencoba meredakan dengan kalimat yang lebih bersahabat. Ia menepuk pundak ibu tersebut sambil berujar, "Nanti kapan-kapan kita main ke rumah, Ibu ya." Percakapan emosional itu pun berakhir.
Latar Belakang Aksi Penjarahan
Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini bermula dari kerusuhan di Pondok Bambu akhir Agustus lalu. Saat rumah Uya ramai dikepung massa, momen itu dimanfaatkan Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah untuk beraksi.
Menurut jaksa, Warda lah yang mengajak Anisa ke lokasi. Di sana mereka bertemu Reval yang sedang kesulitan mengangkat sebuah TV LG 60 inci. Tanpa pikir panjang, mereka pun kompak menggotong barang tersebut, berniat menjualnya ke daerah Banjir Kanal Timur.
Sayang untuk mereka, rencana itu tak sampai. Polisi dari Satreskrim Polres Jakarta Timur berhasil meringkus ketiganya pada awal September. Kini, mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Sidang akan terus berlanjut, sementara permohonan maaf dan air mata keluarga terdakwa telah menjadi warna tersendiri dalam proses peradilan ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Menjelang Lebaran 2026, Harga Cabai Mulai Turun
Trump Kritik Sekutu NATO Soal Selat Hormuz, Harga Minyak Melonjak
Nvidia Perkenalkan DLSS 5 dan Sistem Vera Rubin di GTC Conference
Presiden Dewa United Pastikan Ivar Jenner Pulih, Siap Gabung TC Timnas