OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank, Perkuat Perlindungan Nasabah

- Rabu, 19 November 2025 | 09:15 WIB
OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank, Perkuat Perlindungan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk mendorong standardisasi dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa dengan pemberlakuan POJK ini, pengelolaan rekening wajib dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan bagi seluruh nasabah dan mencegah praktik penipuan maupun penyalahgunaan rekening.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan POJK ini, bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening. Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan dalam proses pengaktifan maupun penutupan rekening, baik melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.

Melalui penerbitan aturan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Standardisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat meminimalisir perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

POJK ini secara rinci mengatur klasifikasi rekening yang terbagi menjadi tiga kategori:

  • Rekening Aktif: rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  • Rekening Tidak Aktif: rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening Dorman: rekening yang tidak memiliki aktivitas sama sekali selama lebih dari 1.800 hari.

Aturan ini juga mengatur keseimbangan hak antara nasabah dan bank. Di satu sisi, nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam berhubungan dengan bank. Di sisi lain, bank akan menampilkan status rekening nasabah melalui kanal digital dan fisik sebagai media komunikasi.

Selain itu, bank diwajibkan untuk:

  • Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah yang mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dorman, mekanisme komunikasi, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
  • Memiliki sistem yang mampu melakukan flagging serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
  • Melakukan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, strategi anti-penipuan, serta manajemen risiko. Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan pada rekening tidak aktif dan dorman untuk mencegah penyalahgunaan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar