Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk mendorong standardisasi dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa dengan pemberlakuan POJK ini, pengelolaan rekening wajib dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan bagi seluruh nasabah dan mencegah praktik penipuan maupun penyalahgunaan rekening.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan POJK ini, bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening. Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan dalam proses pengaktifan maupun penutupan rekening, baik melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.
Melalui penerbitan aturan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Standardisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat meminimalisir perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
POJK ini secara rinci mengatur klasifikasi rekening yang terbagi menjadi tiga kategori:
Artikel Terkait
Revitalisasi Terminal 1C Soetta Tuntaskan Pembenahan, Kapasitas Melonjak 167%
PHE Pacu Produksi Migas Tembus 1,03 Juta BOEPD hingga Kuartal III 2025
Ruben Onsu Tegas Bayar Nafkah ke Sarwendah Rp 242 Juta per Bulan, Sidang Na Daehoon-Jule Ditunda
DPR Desak Pembentukan Tim Khusus Usut Sindikat Perdagangan Anak di Media Sosial