B40 hingga SAF: Langkah Strategis Indonesia Genjot Hilirisasi Sawit Tekan Emisi & Dongkrak Ekspor

- Senin, 17 November 2025 | 04:25 WIB
B40 hingga SAF: Langkah Strategis Indonesia Genjot Hilirisasi Sawit Tekan Emisi & Dongkrak Ekspor

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan inisiatif baru dalam pengembangan bahan bakar nabati dengan meluncurkan program B40 tahap lanjutan. Berdasarkan data terbaru, program sebelumnya telah berhasil menekan impor bahan bakar fosil lebih dari 15,6 juta kiloliter sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca setara 41,46 juta ton CO₂.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa langkah strategis berikutnya adalah pengimplementasian Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang berasal dari kelapa sawit. Pernyataan ini disampaikan dalam acara The 21st Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2025 and 2026 Price Outlook.

Pengembangan sawit untuk sektor penerbangan semakin diperkuat melalui kolaborasi antara PT Pindad dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam Pengembangan Fasilitas Produksi Industri Pertahanan. Kerja sama ini dirancang untuk memanfaatkan sumber daya lokal, termasuk material berbasis minyak sawit.

Minyak sawit terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional, tercermin dari kontribusinya terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia yang mencapai USD4,34 miliar pada September 2025. Selama periode Januari hingga September 2025, volume ekspor minyak sawit Indonesia mencatatkan angka 28,66 juta ton, meningkat 11,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Harga rata-rata minyak sawit mentah dan tandan buah segar konsisten bertahan di atas Rp3 ribu per kilogram, memberikan dampak positif bagi produsen dan jutaan petani kecil di seluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya bergantung pada ekspor bahan mentah. Melalui strategi hilirisasi, nilai tambah produk sawit akan ditingkatkan, lapangan kerja baru diciptakan, dan industri dalam negeri diperkuat.

Untuk mendukung daya saing dan keberlanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 yang memperkuat kerangka sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Regulasi ini memastikan produk minyak sawit Indonesia memenuhi standar lingkungan dan global.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi, Pemerintah juga sedang mempersiapkan Sistem Informasi ISPO yang akan mengintegrasikan data perkebunan, sertifikasi, dan perdagangan. Sistem ini memungkinkan pelacakan produk secara real-time dan memperkuat akuntabilitas dalam industri kelapa sawit nasional.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar