Polisi Gerebek Pabrik Deterjen Palsu di Bekasi, Omset Capai Miliaran Rupiah

- Jumat, 14 November 2025 | 21:00 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Deterjen Palsu di Bekasi, Omset Capai Miliaran Rupiah

Polisi berhasil menggerebek pabrik sabun deterjen palsu yang beroperasi di kawasan perumahan Kavling Corulus, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat (14/11/2025) ini berhasil mengungkap praktik pemalsuan merek deterjen ternama dengan omzet fantastis mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa tindakan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran deterjen oplosan. Saat digerebek, terlihat jelas para pekerja sedang aktif memproduksi dan mengemas deterjen tiruan ke dalam jerigen dan kemasan dagang untuk kemudian dipasarkan secara online.

Dalam operasinya, aparat kepolisian mengamankan puluhan karyawan serta seorang perempuan pemilik usaha rumahan tersebut yang berinisial ROH. Menurut kapolres, modus operandi yang digunakan adalah memproduksi sabun deterjen dengan merek-merek terkenal lalu menjualnya melalui platform daring.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ilegal ini telah berjalan selama lebih dari tiga bulan dengan perputaran uang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Dari TKP, polisi menyita ratusan kemasan deterjen palsu yang sudah siap diedarkan ke pasaran.

Kuswanto, Ketua RT setempat, mengungkapkan keterkejutannya atas kegiatan ini. Ia mengaku hanya mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan usaha sablon, dan baru menyadari adanya aktivitas ilegal setelah polisi melakukan penggerebekan.

Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah lima tahun penjara. Kasus ini saat ini ditangani secara intensif oleh Unit Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar