Larangan Impor Mengancam Perusahaan Besar Pelaku Under Invoicing
Menteri Keuangan secara tegas meminta Bea Cukai untuk memverifikasi kebenaran deklarasi dokumen dari setiap importir. Yang mengejutkan, perusahaan yang terlibat dalam praktik curang ini bukanlah perusahaan kecil, melainkan perusahaan besar yang sudah sangat dikenal di kalangan industri.
Purbaya memberikan ancaman sanksi yang berat bagi pelaku. "Ke depan, perusahaan-perusahaan besar jangan melakukan hal yang sama lagi. Saya akan larang impor untuk perusahaan itu," tegasnya. Ancaman pencabutan izin impor ini diharapkan dapat menjadi efek jera.
Teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk Perkuat Pengawasan
Untuk memerangi praktik under invoicing secara lebih efektif, Purbaya menyampaikan bahwa pengawasan akan diperkuat dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Sistem AI ini nantinya akan terpusat di kantor pusat, memungkinkan analisis data yang lebih cermat dan menyulitkan pihak yang berusaha memanipulasi.
Dengan penerapan teknologi modern ini, diharapkan praktik under invoicing dapat dideteksi lebih dini dan dicegah, sehingga meningkatkan kepatuhan dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Artikel Terkait
Raja Yordania Abdullah II Temui Danantara, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
10.7 Juta Kasus TBC Global 2024: Indonesia Peringkat 2, Kenali Faktor Risikonya
Zarof Ricar Divonis 18 Tahun Penjara: Kasasi Ditolak MA, Kejagung Siap Eksekusi
Tugu Insurance (TUGU) Catat Premi Rp7,24 Triliun di Kuartal III 2025, Tumbuh 6%