Praktik Under Invoicing Terbongkar, Purbaya Ancam Cabut Izin Impor Perusahaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi temuan praktik under invoicing dalam inspeksi mendadak di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Pemeriksaan ini mengungkap selisih harga yang sangat signifikan antara nilai deklarasi dan harga jual sesungguhnya.
Purbaya menjelaskan, barang impor yang dalam dokumen kepabeanan hanya dinyatakan senilai sekitar Rp100 ribu, ternyata pada kenyataannya dijual di pasar dengan harga fantastis, mencapai Rp35 juta hingga Rp50 juta. Temuan ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran nilai pabean yang merugikan negara.
Penerimaan Negara Bertambah dan Pemeriksaan Diperluas
Berkat pemeriksaan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mendapatkan tambahan penerimaan negara dari pajak impor. Untuk satu kontainer saja, negara berhasil memperoleh tambahan pajak sebesar Rp220 juta setelah nilai barang dilakukan penilaian ulang yang benar.
Purbaya memastikan bahwa model pemeriksaan seperti ini akan segera diperluas dan diintensifkan ke berbagai kantor pabean lainnya di Indonesia. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kebocoran penerimaan negara dari sektor impor.
Larangan Impor Mengancam Perusahaan Besar Pelaku Under Invoicing
Menteri Keuangan secara tegas meminta Bea Cukai untuk memverifikasi kebenaran deklarasi dokumen dari setiap importir. Yang mengejutkan, perusahaan yang terlibat dalam praktik curang ini bukanlah perusahaan kecil, melainkan perusahaan besar yang sudah sangat dikenal di kalangan industri.
Purbaya memberikan ancaman sanksi yang berat bagi pelaku. "Ke depan, perusahaan-perusahaan besar jangan melakukan hal yang sama lagi. Saya akan larang impor untuk perusahaan itu," tegasnya. Ancaman pencabutan izin impor ini diharapkan dapat menjadi efek jera.
Teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk Perkuat Pengawasan
Untuk memerangi praktik under invoicing secara lebih efektif, Purbaya menyampaikan bahwa pengawasan akan diperkuat dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Sistem AI ini nantinya akan terpusat di kantor pusat, memungkinkan analisis data yang lebih cermat dan menyulitkan pihak yang berusaha memanipulasi.
Dengan penerapan teknologi modern ini, diharapkan praktik under invoicing dapat dideteksi lebih dini dan dicegah, sehingga meningkatkan kepatuhan dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Dukung Tegasnya Polri Tangani Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba
Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Naik, Menyusul Tren Global
Tingkat Pengangguran Turun ke 4,85%, Namun Separuh Pekerja Alami Ketidaksesuaian Pekerjaan
Disney Tuduh TikTok Latih AI dengan Konten Marvel dan Star Wars Tanpa Izin