Sebuah aksi unjuk rasa digelar oleh kelompok Pemuda Patriot Nusantara di halaman Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 13 November 2025. Aksi demonstrasi ini secara khusus menuntut kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus yang diduga merupakan fitnah terhadap ijazah Presiden Jokowi, termasuk Roy Suryo.
Suasana di lokasi aksi terlihat panas dengan para pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisi tuntutan. Spanduk putih yang mereka bawa jelas terbaca, berisi tulisan desakan agar Polda Metro Jaya menangkap yang mereka sebut sebagai 'Tiroris', sebuah singkatan untuk Tifa, Roy Suryo, dan Rismon.
Melalui orasinya, seorang juru bicara aksi menyampaikan protes keras. Pidatonya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Roy Suryo dan lainnya dinilai telah merendahkan martabat dan harga diri mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam dari para pendemo.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Nilai BAP Cacat Hukum
Fakta Mengejutkan: 69% Rumah Sakit Pemerintah Minim Sarana Prasarana
Angbeen Rishi Hadiri Sidang Cerai, Suami Absen dan Hanya Dikirimkan Kuasa Hukum
Video Serangan Buaya di Kutai Timur: Bocah 10 Tahun Diselamatkan Warga dari Kolong Rumah