Desak Penahanan Roy Suryo Cs, Pemuda Patriot Nusantara Gelar Aksi di Polda Metro Jaya

- Kamis, 13 November 2025 | 11:50 WIB
Desak Penahanan Roy Suryo Cs, Pemuda Patriot Nusantara Gelar Aksi di Polda Metro Jaya
Aksi Pemuda Patriot Nusrana Desak Penahanan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya

Sebuah aksi unjuk rasa digelar oleh kelompok Pemuda Patriot Nusantara di halaman Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 13 November 2025. Aksi demonstrasi ini secara khusus menuntut kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus yang diduga merupakan fitnah terhadap ijazah Presiden Jokowi, termasuk Roy Suryo.

Suasana di lokasi aksi terlihat panas dengan para pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisi tuntutan. Spanduk putih yang mereka bawa jelas terbaca, berisi tulisan desakan agar Polda Metro Jaya menangkap yang mereka sebut sebagai 'Tiroris', sebuah singkatan untuk Tifa, Roy Suryo, dan Rismon.

Melalui orasinya, seorang juru bicara aksi menyampaikan protes keras. Pidatonya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Roy Suryo dan lainnya dinilai telah merendahkan martabat dan harga diri mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam dari para pendemo.

Lantas, berapa banyak tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini? Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini, menurutnya, dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan dan memiliki alat bukti yang dianggap cukup dan memadai secara hukum.

Kasus yang menjerat kedelapan tersangka ini adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik. Laporan untuk kasus ini awalnya dilaporkan langsung oleh Ir. Joko Widodo. Delapan nama tersangka tersebut kemudian dibagi oleh penyidik ke dalam dua klaster investigasi yang berbeda untuk memudahkan proses hukum.

Klaster pertama terdiri dari inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama, yaitu RS yang diduga kuat adalah Roy Suryo, disusul RHS, dan TT. Pembagian ini menunjukkan kompleksitas dan cakupan dari penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar