Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru asal SMA Negeri Luwu Utara. Kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis Muharram.
Pemberian rehabilitasi ini merupakan langkah untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kedua pendidik yang sebelumnya tersangkut perkara hukum terkait dugaan pungutan dana komite sekolah. Kasus ini sempat menyita perhatian publik.
Proses Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan oleh Presiden Prabowo tepat setelah kepulangannya dari kunjungan kerja ke Australia, pada hari Kamis dini hari, 13 November 2025. Keputusan ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden yang diamanatkan oleh Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan mengenai proses ini. Pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat yang disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah, lembaga legislatif provinsi, hingga akhirnya sampai ke DPR RI dan Presiden.
"Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi dan meminta petunjuk Bapak Presiden untuk dapat memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara ini," ujar Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir