Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru asal SMA Negeri Luwu Utara. Kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis Muharram.
Pemberian rehabilitasi ini merupakan langkah untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kedua pendidik yang sebelumnya tersangkut perkara hukum terkait dugaan pungutan dana komite sekolah. Kasus ini sempat menyita perhatian publik.
Proses Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan oleh Presiden Prabowo tepat setelah kepulangannya dari kunjungan kerja ke Australia, pada hari Kamis dini hari, 13 November 2025. Keputusan ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden yang diamanatkan oleh Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan mengenai proses ini. Pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat yang disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah, lembaga legislatif provinsi, hingga akhirnya sampai ke DPR RI dan Presiden.
"Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi dan meminta petunjuk Bapak Presiden untuk dapat memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara ini," ujar Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Artikel Terkait
Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Adalah Dumatno, Ini Faktanya
Viral Klaim Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Milik Ayahnya?
MAI Ancam Laporkan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri Terkait Tambang Ilegal di Solok
Syahganda Sindir Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT Dibandingkan Jabatan Wapres