DPR: Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro adalah Kejahatan Terencana, Bukan Insiden Biasa
Komisi III DPR RI mengecam keras peristiwa kebakaran yang menimpa rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Hakim Khamozaro diketahui sedang menangani perkara korupsi strategis, yaitu proyek jalan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp231 miliar.
Bukan Intimidasi Biasa, Tapi Ancaman Nyata
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai insiden kebakaran biasa. Ia menyatakan bahwa kejadian ini telah melampaui batas intimidasi dan masuk dalam kategori kejahatan terencana yang membahayakan keselamatan jiwa seorang hakim dan keluarganya.
"Aparat kepolisian harus segera bertindak melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini," tegas Sudding di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Ujian bagi Keteguhan Hukum Indonesia
Sarifuddin Sudding juga menyoroti bahwa peristiwa ini merupakan ujian nyata bagi keteguhan hukum Indonesia di tengah maraknya tekanan terhadap aparat penegak hukum. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menurunkan tim investigasi khusus guna mengusut tuntas kasus ini.
"Kasus kebakaran rumah hakim ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan 'kebakaran biasa'. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak mengetahui kebenaran sesungguhnya," tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut.
Artikel Terkait
Risiko Hukum Lunasi Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
IPM Indonesia 2025 Capai 75,90: Arti Penting & Strategi Menko PMK
Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya
MKD Gagal Jaga Muruah DPR? Ini 2 Indikasi Kegagalan Menurut IPC