Kritik IPC Terhadap Sanksi Nonaktif MKD: Dinilai Tidak Sesuai UU MD3
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, mengkritik keras putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap anggota legislator yang terbukti melanggar etik.
Hanafi menegaskan bahwa bentuk sanksi nonaktif tidak dikenal atau diatur dalam Undang-Undang tentang MD3. Menurutnya, UU MD3 hanya mengatur dua hal terkait status anggota: pemberhentian atau berhenti karena tidak dapat melaksanakan tugas.
"Status nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3, apalagi ini nonaktifnya terhitung dalam waktu bulanan," ujar Hanafi melalui layanan pesan, Kamis (6/11).
Artikel Terkait
Risiko Hukum Lunasi Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
IPM Indonesia 2025 Capai 75,90: Arti Penting & Strategi Menko PMK
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Sebut Kejahatan Terencana Ancam Perkara Korupsi Rp231 M
MKD Gagal Jaga Muruah DPR? Ini 2 Indikasi Kegagalan Menurut IPC