Ahli Hukum UI Bela Adies Kadir: Slip of The Tongue, Bukan Penghinaan

- Selasa, 04 November 2025 | 15:10 WIB
Ahli Hukum UI Bela Adies Kadir: Slip of The Tongue, Bukan Penghinaan

Tidak Ada Pelanggaran Etik dan Hukum

Prof. Satya juga menyoroti bahwa berdasarkan analisisnya, tidak ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR dalam peristiwa tersebut. "Sepanjang video yang saya tonton, saya tidak melihat ada pelanggaran etik maupun hukum," jelasnya.

Proses Penonaktifan yang Dipertanyakan

Ahli hukum ini juga mempertanyakan proses penonaktifan anggota DPR yang terjadi setelah rapat di Istana. Menurutnya, jika memang ada pelanggaran, seharusnya diumumkan saat itu juga dan tidak menunggu rapat di Istana.

Status Laporan yang Sudah Dicabut

Prof. Satya menambahkan bahwa pelapor kasus Adies Kadir telah mencabut aduannya, sehingga menurutnya perkara tersebut seharusnya dianggap selesai. "Kalau laporan sudah dicabut, ya kasusnya selesai," kata dia.

MKD DPR RI menyatakan akan menilai seluruh fakta dan keterangan ahli secara objektif sebelum mengambil keputusan akhir mengenai status etik lima anggota DPR nonaktif tersebut.


Halaman:

Komentar