Ahli Hukum UI Bela Adies Kadir: Slip of The Tongue, Bukan Penghinaan

- Selasa, 04 November 2025 | 15:10 WIB
Ahli Hukum UI Bela Adies Kadir: Slip of The Tongue, Bukan Penghinaan

Ahli Hukum UI Sebut Pernyataan Adies Kadir Hanya Slip of The Tongue

Profesor Satya Arinanto, ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, menyatakan pernyataan kontroversial Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merupakan slip of the tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat.

Keterangan Ahli di Sidang MKD DPR

Pernyataan ini disampaikan Satya saat menjadi saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (3/11). Sidang ini membahas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif termasuk Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.

Analisis Unsur Penghinaan dalam Pernyataan

Menanggapi pertanyaan anggota MKD Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengenai apakah pernyataan Adies mengandung unsur penghinaan, Prof. Satya menegaskan: "Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi."

Klarifikasi sebagai Bentuk Tanggung Jawab

Satya menilai langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan kontroversial merupakan sikap yang wajar dan bertanggung jawab dari pejabat publik. "Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab," tegasnya.

Tidak Ada Pelanggaran Etik dan Hukum

Prof. Satya juga menyoroti bahwa berdasarkan analisisnya, tidak ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR dalam peristiwa tersebut. "Sepanjang video yang saya tonton, saya tidak melihat ada pelanggaran etik maupun hukum," jelasnya.

Proses Penonaktifan yang Dipertanyakan

Ahli hukum ini juga mempertanyakan proses penonaktifan anggota DPR yang terjadi setelah rapat di Istana. Menurutnya, jika memang ada pelanggaran, seharusnya diumumkan saat itu juga dan tidak menunggu rapat di Istana.

Status Laporan yang Sudah Dicabut

Prof. Satya menambahkan bahwa pelapor kasus Adies Kadir telah mencabut aduannya, sehingga menurutnya perkara tersebut seharusnya dianggap selesai. "Kalau laporan sudah dicabut, ya kasusnya selesai," kata dia.

MKD DPR RI menyatakan akan menilai seluruh fakta dan keterangan ahli secara objektif sebelum mengambil keputusan akhir mengenai status etik lima anggota DPR nonaktif tersebut.

Komentar