Tidak Ada Pelanggaran Etik dan Hukum
Prof. Satya juga menyoroti bahwa berdasarkan analisisnya, tidak ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR dalam peristiwa tersebut. "Sepanjang video yang saya tonton, saya tidak melihat ada pelanggaran etik maupun hukum," jelasnya.
Proses Penonaktifan yang Dipertanyakan
Ahli hukum ini juga mempertanyakan proses penonaktifan anggota DPR yang terjadi setelah rapat di Istana. Menurutnya, jika memang ada pelanggaran, seharusnya diumumkan saat itu juga dan tidak menunggu rapat di Istana.
Status Laporan yang Sudah Dicabut
Prof. Satya menambahkan bahwa pelapor kasus Adies Kadir telah mencabut aduannya, sehingga menurutnya perkara tersebut seharusnya dianggap selesai. "Kalau laporan sudah dicabut, ya kasusnya selesai," kata dia.
MKD DPR RI menyatakan akan menilai seluruh fakta dan keterangan ahli secara objektif sebelum mengambil keputusan akhir mengenai status etik lima anggota DPR nonaktif tersebut.
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp2 Triliun Per Tahun Disoroti Puan Maharani, Akan Dibahas DPR
BIMTEKNAS PKS 2025: Strategi Penguatan Pejabat Publik untuk Tata Kelola & Kesejahteraan
Anggaran Pemda Selalu Terealisasi Penuh, Ketua Banggar DPR RI: Pasti Habis
Prof Henri Subiakto Kritik Jokowi: Rekayasa Pencalonan Gibran Cawapres Diungkap