Ahli MKD Bela Ahmad Sahroni: Pernyataan Viral Bukan Ujaran Kebencian
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghadirkan dua ahli dalam sidang terkait kasus anggota DPR Ahmad Sahroni. Sidang permintaan keterangan saksi dan ahli ini mengungkap analisis mendalam tentang pernyataan Sahroni yang viral di media sosial.
Konteks Pernyataan Ahmad Sahroni Menurut Ahli Sosiologi
Trubus Rahardiansyah, ahli sosiologi yang hadir dalam sidang MKD, menyatakan bahwa pernyataan Ahmad Sahroni harus dipahami dalam konteks situasi yang melatarbelakanginya. Menurut Trubus, ucapan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan atau ujaran kebencian.
"Apa yang disampaikan Ahmad Sahroni merupakan respons terhadap setting situasi yang melatarbelakanginya. Saya melihat pernyataan itu tidak menyinggung apa pun," jelas Trubus dalam sidang yang disiarkan TV Parlemen melalui YouTube.
Kata 'Tolol' dalam Konteks Sistem Pemerintahan
Trubus进一步 menjelaskan bahwa penggunaan kata 'tolol' yang diviralkan sebenarnya merujuk pada ketidakmungkinan pembubaran DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia.
"Walaupun ada kata tolol yang diviralkan, itu lebih kepada penekanan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan. Sistem kita bukan parlementer, tetapi non-parlementer," papar Trubus.
Manipulasi Informasi di Media Sosial
Ahli sosiologi ini menyoroti praktik manipulasi informasi yang sengaja menggiring opini publik keluar dari konteks aslinya. Trubus mengingatkan bahwa manipulasi informasi jelas dilarang dalam Pasal 35 UU ITE.
"Apa yang disampaikan Ahmad Sahroni bukan suatu ucapan kriminal ataupun kebencian, melainkan menjadi korban manipulasi informasi," tegasnya.
Dukungan dari Ahli Analisis Perilaku
Pendapat Trubus diperkuat oleh Gusti Aju Dewi, pakar analisis perilaku yang juga hadir sebagai saksi ahli. Dewi menegaskan bahwa potongan informasi sering digunakan untuk membentuk persepsi publik yang keliru.
"Zaman sekarang perang bukan dengan senjata api, tetapi dengan informasi yang diselewengkan. 90 persen kebenaran bisa menjadi bukan kebenaran karena 10 persen informasi sengaja dihilangkan," ungkap Dewi.
Digital Forensik Bisa Ungkap Pelaku Disinformasi
Gusti Aju Dewi menekankan bahwa teknologi digital forensik dan AI dapat melacak penyebar DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian).
"Dengan teknologi AI, mudah dilakukan digital forensik untuk menelusuri siapa yang pertama kali mengeluarkan narasi-narasi DFK," jelasnya.
Kesaksian kedua ahli ini menguatkan indikasi bahwa opini negatif terhadap DPR dan Ahmad Sahroni bukan muncul secara alami, melainkan hasil dari penggiringan opsi terstruktur di media sosial.
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI