Dalam pernyataannya, Adies menyebut tunjangan rumah mencapai Rp50 juta per bulan dan tunjangan beras sebesar Rp12 juta per bulan.
Ungkapan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan keputusan nonaktif diambil untuk menjaga marwah partai dan menegakkan disiplin kader.
Namun hingga kini, belum ada proses pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga Adies Kadir masih berstatus anggota DPR aktif secara hukum.
Desakan untuk MKD DPR
Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat mendesak MKD DPR segera memanggil pihak Fraksi Golkar dan memproses status etik Adies Kadir sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Jika tidak ada tindakan dalam tujuh hari, Iqbal menegaskan aliansinya akan menggelar aksi di depan kompleks parlemen Senayan.
"Publik berhak tahu apakah anggota dewan yang sudah dinonaktifkan masih bisa menikmati fasilitas negara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Soroti Jalan Hukum untuk Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD Geram, Ancang-ancang Dobrak MK dari Dalam
Rektor Paramadina Serukan Pembagian Adil Anggaran untuk PTN dan PTS
Prabowo Turun Langsung, Pantau Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana