Subhan menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat meminta status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan membayar ganti rugi Rp125 triliun kepada negara.
Klaim Tidak Memiliki Ijazah SMA
Roy Suryo mengklaim hasil penelitian mereka menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau sederajat. "Ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada," ungkap Roy Suryo seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Target Pemakzulan Wapres Gibran
Dokter Tifauzia menyatakan penelitian paralel tentang riwayat pendidikan Gibran sedang dilakukan. Buku Gibran's Black Paper rencananya akan dirilis pada November 2025.
Buku ini disebutkan akan menjadi alat untuk memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI. "Kami akan mendorong agar hasil penelitian kami... menjadi bukti untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran," jelasnya.
Artikel Terkait
Krisis Legitimasi di Tubuh NU, Ancaman PBNU Tandingan Menguat
Komisi III DPR Tolak Usulan Dai Bachtiar: Pengangkatan Kapolri Tetap Butuh Persetujuan DPR
Sorotan Hukum Mengintai Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera
Analis Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie di Lingkaran Prabowo