Subhan menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat meminta status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan membayar ganti rugi Rp125 triliun kepada negara.
Klaim Tidak Memiliki Ijazah SMA
Roy Suryo mengklaim hasil penelitian mereka menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau sederajat. "Ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada," ungkap Roy Suryo seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Target Pemakzulan Wapres Gibran
Dokter Tifauzia menyatakan penelitian paralel tentang riwayat pendidikan Gibran sedang dilakukan. Buku Gibran's Black Paper rencananya akan dirilis pada November 2025.
Buku ini disebutkan akan menjadi alat untuk memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI. "Kami akan mendorong agar hasil penelitian kami... menjadi bukti untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran," jelasnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir