Subhan menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat meminta status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan membayar ganti rugi Rp125 triliun kepada negara.
Klaim Tidak Memiliki Ijazah SMA
Roy Suryo mengklaim hasil penelitian mereka menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau sederajat. "Ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada," ungkap Roy Suryo seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Target Pemakzulan Wapres Gibran
Dokter Tifauzia menyatakan penelitian paralel tentang riwayat pendidikan Gibran sedang dilakukan. Buku Gibran's Black Paper rencananya akan dirilis pada November 2025.
Buku ini disebutkan akan menjadi alat untuk memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI. "Kami akan mendorong agar hasil penelitian kami... menjadi bukti untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran," jelasnya.
Artikel Terkait
Gibran Dinilai Cuma Pelengkap? Hensat: Harus Dipaksa Kerja, Kalau Enggak, Buang-buang Duit Negara!
Dana Rp2,1 T Mengendap Giro Jabar, Dedi Mulyadi Sindir Purbaya: Masa Harus di Kasur?
Fakta Mengejutkan Sidak Aqua: Sumber Airnya Bukan dari Pegunungan?
Bocoran KDM: Sumber Air Aqua di Subang Ternyata Bukan dari Pegunungan, Tapi...