Subhan menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat meminta status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan membayar ganti rugi Rp125 triliun kepada negara.
Klaim Tidak Memiliki Ijazah SMA
Roy Suryo mengklaim hasil penelitian mereka menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau sederajat. "Ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada," ungkap Roy Suryo seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Target Pemakzulan Wapres Gibran
Dokter Tifauzia menyatakan penelitian paralel tentang riwayat pendidikan Gibran sedang dilakukan. Buku Gibran's Black Paper rencananya akan dirilis pada November 2025.
Buku ini disebutkan akan menjadi alat untuk memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI. "Kami akan mendorong agar hasil penelitian kami... menjadi bukti untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran," jelasnya.
Artikel Terkait
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi
TPUA Soroti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Karakter Pengkhianat hingga Tudingan Layani Jokowi
Desakan Organisasi Pemuda: Erick Thohir Dinilai Gagal, Minta Kemenpora Dipisah