Eks Kabais Bongkar Praktik Penempatan 4.351 Polisi di Luar Struktur, Sebut Marak Sejak Era Jokowi

- Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Eks Kabais Bongkar Praktik Penempatan 4.351 Polisi di Luar Struktur, Sebut Marak Sejak Era Jokowi


Menurutnya, praktik yang kini menempatkan 4.351 personel ini dieksploitasi secara besar-besaran sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu setelah tahun 2014.

Ponto menjelaskan, praktik ini dimungkinkan oleh adanya celah dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian tahun 2002.

Batang tubuh pasal tersebut sebenarnya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kecuali mundur atau pensiun, sejalan dengan semangat TAP MPR Reformasi yang memisahkan TNI/Polri dari ranah sipil.

Namun, bagian penjelasan pasal tersebut justru memberikan frasa "pengecualian" yang kemudian menjadi celah hukum yang "mentorpedo" batang tubuhnya sendiri.

"Yang terlihat dimanfaatkan sebaik-baiknya itu setelah 2014 ke sini, setelah Presiden Jokowi," tegas Ponto dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut keterangan yang ia dapat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menyidangkan gugatan atas pasal ini, pemanfaatan celah tersebut didasari oleh perintah presiden saat itu.

Halaman:

Komentar