MURIANETWORK.COM -KPU dianggap tidak pernah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pencalonan Joko Widodo sejak menjadi Wali Kota Solo hingga presiden.
Hal itu disampaikan Roy Suryo selaku penggugat ijazah palsu Jokowi dalam acara Head to Head With Elvira dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia, Rabu malam, 17 September 2025.
Awalnya, Roy menyoroti Peraturan KPU Nomor 731/2025 yang telah dicabut usai gaduh di publik.
“KPU mempermalukan dirinya sendiri. Tapi ketika dia (KPU) mengoreksi, kita pun mengapresiasi, tapi tidak hanya cukup itu, sudah membuat gaduh kepada masyarakat, harusnya mundur. Pertanggungjawabannya adalah mundur. Jelas betul salah besar. Dia hanya untuk melindungi persyaratan nomor 12 tadinya, tujuannya kan itu, menyembunyikan ijazah dan STTB,” ujar Roy.
Lanjut mantan Politikus Demokrat itu, langkah KPU sangat membahayakan buat negeri ini.
Artikel Terkait
Projo Gabung Gerindra & Ganti Logo dengan Wajah Jokowi, Ini Alasannya
Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar, dan Arsjad Rasjid Suarakan Perdamaian Global di Forum Roma 2025
Pamali Presiden Melayat ke Keraton Solo: Mitos atau Fakta Berdasar Sejarah?
Analisis Pengamat: Alasan Pragmatis Budi Arie Tinggalkan PSI dan Pilih Gerindra