"Karena pada tanggal 6 januari 2024, adalah batas akhir laporan awal dana kampanye dari setiap peserta pemilu," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Karawang Gelar Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Media pada Tahapan Kampanye Pemilu
Terkait dana kampanye untuk peserta pemilu atau partai politik menurut dia tidak ada batasan. Laporan yang dimaksud adalah laporan yang merupakan dana sumbangan.
"Dana yang dibatasi itu adalah sumbangan, seperti sumbangan perorangan, kelompok, maupun sumbangan dari perusahaan," jelasnya.
Ia mengatakan sumbangan yang bisa diterima oleh peserta pemilu, bisa berupa uang, barang dan jasa.
"Walaupun sumbangan tersebut merupakan barang, uang atau jasa itu tetap ada batasannya. Dibatasi untuk perorangan, sumbangan yang diberikan perorangan kepada partai politik maupun peserta pemilu dibatasi sebanyak 2,5 milliar, kemudian batas sumbangan kelompok, perusahaan dan pemerintah dibatasi sebanyak 25 Milliar," paparnya.
Kemudian, ia juga mengatakan selain batasan sumbangan ada juga sumbangan yang dilarang.
"Untuk sumbangan yang dilarang itu, sumbangan dari pihak asing ataupun dana yang memang bersumber dari tindak pidana kejahatan," tegasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: libernesia.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir