MURIANETWORK.COM -Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menanggapi pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Andi, langkah tersebut sejalan dengan semangat konstitusi yang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses peradilan.
“Penyusun konstitusi kita tahun 1945 sudah tahu, suatu saat akan terjadi peradilan politik, peradilan sesat, peradilan balas dendam. Karenanya, diberikan hak khusus pada Presiden untuk mengoreksinya,” ujar Andi Arief lewat akun X miliknya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Don Dasco dan Orkestrasi RUU di Balik Ketenangan Senayan
Buruh Siapkan Gugatan dan Konvoi Massal Tolak UMP 2026
Pakar Hukum Tata Negara: Pengibaran Bendera Aceh Bukan Makar
Dokter Tifa Tangkap Sinyal Bareskrim di Balik Paparan Ijazah Jokowi