Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah, Said Didu: Ini Adalah Cara Menghentikan Kelicikan Jokowi!

- Kamis, 10 Juli 2025 | 12:20 WIB
Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah, Said Didu: Ini Adalah Cara Menghentikan Kelicikan Jokowi!

 

"Pada kesempatan ini, kami akan mengoptimalkan apa-apa yang menjadi misi untuk membuktikan bahwa ijazah dan skripsi Pak Jokowi adalah palsu."


"Jadi apa yang disimpulkan oleh pihak Bareskrim bahwa ijazah Joko Widodo itu identik dengan tiga temannya yang telah diajukan komparasinya, kita pada kesempatan ini akan membuktikan bahwa ijazah Joko Widodo itu tidak identik."


"Dengan seperti itu, maka akan ketarik juga ketidakidentikan skripsi Joko Widodo," ungkapnya.


Oleh karena itu, Rizal Fadillah mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan status penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi.


"Atas dua hal prinsip ini kita akan mendesak Mabes Polri untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," imbuhnya. 


Rizal Fadillah berharap, ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini, bisa diproses ke peradilan.


"Diharapkan, Joko Widodo diproses ke peradilan. Jadi di situ akan ada pembuktian, asli atau palsu ijazah Joko Widodo berdasarkan vonis hakim. Namun, terdakwanya adalah Joko Widodo, karena memang yang kami adukan adalah Joko Widodo," harapnya. 


Menurut Rizal Fadillah, ini adalah perjuangan pembuktian untuk masyarakat mengenai kebenaran ijazah Jokowi.


"Kami yakin, bahwa perjuangan ini akan mencapai hasilnya dan pembuktian itu akan terealisasi. Ini bukan soal TPUA, bukan soal para aktivis, atau kuasa hukum, praktisi hukum bukan, ini adalah rasa penasaran rakyat Indonesia. 


"Hari ini menjadi bukti sejarah nanti menuju ke pembuktian dan jawaban atas penasaran itu, yaitu ijazah Joko Widodo dan skripsi Joko Widodo palsu," terangnya. 


Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, sejatinya pihaknya tak setuju dengan dilakukannya gelar perkara khusus ini.


"Sebenarnya hari ini kami hadiri undangan dari Mabes Polri untuk gelar perkara khusus. Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini. Karena ini gelar perkara khusus pada tahap lidik tidak diatur dan tidak berdasar hukum," kata Yakup.


Menurutnya, gelar perkara ini bukan tempatnya untuk pengujian materi terkait bukti hasil penyelidikan, namun penyidik hanya akan memaparkan hasil penyelidikan


Meski begitu, Yakup mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan pihak kepolisian melakukan gelar perkara tersebut.


"Dengan harapan bahwa ini kan gelar perkara khusus atas permintaan mereka sehingga setelah gelar perkara khusus ini, ya harapan kami sudah makin jelas, clear. Dan pihak mereka pun tidak ada lagi dipertanyakan."


"Kita lihat hasilnya seperti apa. Kami komit apapun hasilnya harus kami hormati harapan kami pihak sana sbg wni taat hukum yg semuanya proses harus sesuai koridor hukum jg harus taati gelar perkara nanti," tuturnya.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar