Ramai-Ramai Menteri Bantah Gibran Ngantor di Papua, Yusril Ikut Meralat

- Rabu, 09 Juli 2025 | 15:25 WIB
Ramai-Ramai Menteri Bantah Gibran Ngantor di Papua, Yusril Ikut Meralat

Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.


"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.


Untuk diketahui, Pasal 68A UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua. 


Badan ini diketuai Wapres dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.


Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk Lembaga Kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.


Bantahan soal kantor Wapres pindah ke Papua juga sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Merujuk UU Otonomi Khusus Daerah Papua, eksekusi kebijakan akan dilakukan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.


"Setahu saya (Wapres) tidak (berkantor tetap di Papua). Konsep undang-undang tidak seperti itu, yang sehari-hari di sana itu badan yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," kata Tito.


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar