MURIANETWORK.COM - Internal Partai Ummat sedang bergolak. Pemicunya, isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan ke Majelis Syuro. Proses pengesahan naskah AD/ART Partai Ummat yang terbaru, bakal diperkarakan di pengadilan.
Gelombang protes tersebut disampaikan anggota Mahkamah Partai Umat Herman Kadir. Dia mengatakan, ada aduan dari 24 DPW Partai Ummat yang masuk ke mejanya. Dia akhirnya memutuskan terjadi sengketa AD/ART di Partai Ummat. "Saya surati Menteri Hukum supaya menunda pengesahan AD/ART terbaru Partai Ummat," kata Herman Kadir di sela Mukernas II dan Munas I Partai Ummat di Jakarta pada Senin (16/6).
Ternyata, Menteri Hukum sudah menerbitkan pengesahan AD/ART yang disusun di Jogjakarta itu. AD/ART tersebut dibahas di Jogjakarta akhir tahun lalu. Kemudian surat pengesahan dari Kementerian Hukum keluar Mei 2025 lalu.
Artikel Terkait
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo
Jokowi Sambut Hangat Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda