MURIANETWORK.COM - Polemik penyerobotan empat pulau Provinsi Aceh oleh Provinsi Sumatera Utara terus menggelinding. Mantan Wakil Presiden sekaligus tokoh perdamaian Aceh Jusuf Kalla (JK) ikut bersuara. Dia mengatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang jadi sumber polemik, tidak bisa membatalkan Undang-Undang (UU) yang jadi cantolannya.
Seperti diketahui empat pulau yang sebelumnya masuk dalam Provinsi Aceh, tahun ini diputuskan masuk Provinsi Sumatera (Sumut). Peralihan ini tertuang dalan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keempat pulau yang berada di wilayah Singkil itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
JK mengaitkan polemik empat pulau itu dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki 2005 silam. Dia mengatakan soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4).
"(Bunyinya) Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," tegas JK kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (13/6) sore.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani Presiden Soekarno. Isinya adalah meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan. "Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," paparnya.
Dari hasil perundingan di Helsinki tersebut, JK menegaskan jika empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh. Karena secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Nama Baik
Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Adalah Dumatno, Ini Faktanya
Viral Klaim Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Milik Ayahnya?
MAI Ancam Laporkan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri Terkait Tambang Ilegal di Solok