Jokowi Irit Bicara soal Izin Tambang di Raja Ampat: Urusan Kementerian, Diberi Izin dari Lama

- Jumat, 13 Juni 2025 | 18:55 WIB
Jokowi Irit Bicara soal Izin Tambang di Raja Ampat: Urusan Kementerian, Diberi Izin dari Lama




MURIANETWORK.COM  - Mengenai Izin Usaha Penambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak mau berbicara banyak.

Sebelumnya, izin PT Gag Nikel di Pulau Gag terbit di tahun 2017, saat Jokowi menduduki jabatan Presiden RI di periode pertamanya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.

Namun, ketika disinggung terkait izin tersebut, Jokowi menjawab hal itu merupakan urusan kementerian.

Karena menurutnya, hal tersebut merupakan masalah teknis.


"Itu terlalu teknis, itu di Kementerian. Itu sudah diberikan izin sejak lama, perpanjangannya di Kementerian itu," ucap Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (13/6/2025).

Kendati demikian, Jokowi mengatakan, apabila aktivitas tambang itu mengganggu lingkungan, maka bisa diberhentikan dan dicabut izinnya.

"Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu di-setop ya di-setop, kalau perlu dicabut ya dicabut," imbuh dia.

Saat disinggung mengenai izin PT Gag Nikel yang tidak ikut serta dicabut oleh pemerintah, Jokowi juga enggan menanggapinya dan meminta agar menanyakan hal tersebut kepada pihak kementerian.

"Itu tanyakan ke kementerian," ujarnya lagi.

Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat Dicabut, Hanya 1 yang Beroperasi

Sebelumnya, empat IUP perusahaan yang dicabut itu dinilai melanggar aturan, terutama terkait aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu juga, pemerintah telah melakukan peninjauan di lapangan, dan menemukan beberapa kawasan yang menjadi area tambang nikel harus dilindungi.


Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.


Namun, ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel.

Alasan pemerintah tak mencabut izin tambang PT Gag di Raja Ampat karena itu merupakan bagian dari aset negara.


Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu, dinilai sudah sesuai prosedur.

Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT Gag Nikel sangat baik.

"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil.

Pemerintah Beri Izin PT Gag Nikel Menambang di Raja Ampat hingga 2047
Pemerintah pusat memberikan izin PT Gag Nikel untuk menambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sampai 2047. 

Hal tersebut diketahui dari presentasi Bahlil, saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan, pada Selasa.

"(Tanggal) 30 November 2017, tahap Operasi Produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047," demikian yang tertulis di presentasi Bahlil, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Maka dengan demikian, izin PT Gag Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun.  

Pasalnya, anak perusahaan PT ANTAM itu sudah melakukan eksplorasi sejak puluhan tahun silam. 

"PT Gag Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.

Kini, PT Gag Nikel diketahui telah menambang bagian 13.136 hektare dari Pulau Gag, pulau kecil seluas 6.500 hektare.

PT Gag sebelumnya diketahui telah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972.

"Kalau PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.

Kemudian, penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT GAG Nikel dilakukan pada 19 Februari 1998.

Setelah itu, tahap eksplorasi pun dimulai pada 1999 hingga 2002. 

Lalu, perpanjangan tahap eksplorasi dilakukan pada 2006 hingga 2008. 

Berikutnya, tahapan studi kelayakan dilakukan pada 2008 hingga 2013, dan pada 2015 hingga 2017 masuk tahapan kegiatan konstruksi.

Selanjutnya, tahap operasi produksi PT Gag Nikel terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian, setelah mengantongi AMDAL.

Dalam bahan paparan yang ditunjukkan Bahlil, tahap operasi produksi diberikan pada 30 November 2017 hingga 30 November 2047. 

Izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat

Sumber: Tribunnews 

Komentar