Agus Hilman menjelaskan, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, untuk mengantisipasi terjadinya manipulasi hasil penghitungan suara. Sehingga ini menjadi alat kontrol bagi seluruh penyelenggara pemilu.
"Karena Sirekap ini langsung melalui basis TPS, maka setidak-tidaknya bisa mengontrol dalam menjaga kemurnian suara rakyat itu,” tuturnya.
Baca Juga: KPU NTB Catat Sebanyak 118.757 Warga NTB KPPS 2024
Agus Hilman meminta KPU Kabupaten Kota melakukan supervisi badan adhock (PPK, PPS). Pasalnya data di DKPP yang paling banyak aduan yakni pada masa pungut hitung dan rekapitulasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir