murianetwork.com - Penjabat Wali Kota Bengkulu, diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Gambar anggota DPRD Bengkulu tersebut merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak.
Bawaslu Kota Bengkulu, akan memanggil Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu yang Mengaku Belum Siap Awasi Kampanye Akbar Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, Arif Gunadi dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu.
"Pemanggilan Penjabat Wali Kota Bengkulu, dilakukan setelah Bawaslu dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujui pemanggilan yang bersangkutan," kata anggota Bawaslu Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online yang Penasaran Dapat Berapa ya
Semua sikap yang diambil, lanjut dia, harus melalui rapat pleno pimpinan untuk menentukan terkait dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu, telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang merupakan terlapor dan saksi.
Baca Juga: INFO LOWONGAN KERJA: Tersedia Dua Posisi Loker di PT Artha Jaya Mas
"Dalam kasus ini terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi saat masa kampanye seperti ASN dan adanya dugaan pidana Pemilu 2024," tambahnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Mutasi Anak Try Sutrisno Disorot Usai Isu Pemakzulan Gibran, Pengamat: Beraroma Politis yang Kuat
DPR RI Protes Rencana Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Bermasalah ke Barak Militer
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi