Kajian Online sendiri dituduh mengunggah video dengan judul yang provokatif. Mereka menyebut SBY sudah jadi tersangka dan bahkan divonis dalam perkara fitnah ijazah. Klaim yang, tentu saja, jauh dari fakta dan berpotensi menyesatkan banyak orang.
Yang menarik, akun @bangboy YTN bahkan tidak termasuk dalam daftar somasi awal. Tapi karena dia membuat konten yang menanggapi somasi itu dengan judul dan istilah yang merendahkan SBY, serta mengait-ngaitkan dengan kasus lama, ya akhirnya ikut dilaporkan juga.
Dasar hukumnya? Demokrat menjerat mereka dengan Pasal 263 dan 264 KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang penyebaran berita bohong. Saat ini, seluruh laporan masih ditangani penyelidik di Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Partai Demokrat berusaha keras menegaskan bahwa ini bukan soal membungkam kritik. Bukan. Mereka bilang, ini murni upaya menegakkan batas. Antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merusak nama orang. Titik.
Namun begitu, kasus ini jelas bukan cuma soal empat akun media sosial. Ia jadi semacam ujian kecil. Bagaimana penegakan hukum bekerja di tengah hiruk-pikuk politik nasional, di mana isu keberpihakan aparat selalu mengintai. Apakah hukum bisa benar-benar tegak, atau masih saja dianggap sebagai alat kepentingan? Kita lihat saja nanti.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir