Tapi semua aturan itu tampaknya tak banyak berarti.
"Ada kecenderungan koalisi atau konspirasi pejabat korup," jelas Kia. "Tangkap, hasilnya 'bagiro', dibagi paro. Makanya jangan heran kalau Ubedilah Badrun cs melaporkan Gibran, Kaesang, dan lain-lain. Itu A1 datanya."
Ia melanjutkan, instrumen hukum untuk memberantas korupsi sebenarnya sudah diperkuat. Sayangnya, hal itu tidak diimbangi dengan kesadaran dari para penegak hukum itu sendiri. Akar masalahnya, menurut dia, karena negara ini berwatak state crime pelaku kejahatan itu sendiri.
Namun begitu, Kia masih menyisipkan secercah harapan. Perubahan masih mungkin, asal ada kemauan politik yang kuat dari pucuk pimpinan.
"Kalau kepemimpinan politik hari ini berani menampilkan antitesa untuk mengubah watak kekuasaan yang sebelumnya, maka pemberantasan korupsi bukan utopia lagi," pungkasnya. "State corporate and economic crime itu harus dibenahi, harus dibongkar."
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir