Pengamat Kritik Pemberantasan Korupsi: Hanya Semboyan Politik, Bukan Penegakan Hukum

- Senin, 29 Desember 2025 | 06:25 WIB
Pengamat Kritik Pemberantasan Korupsi: Hanya Semboyan Politik, Bukan Penegakan Hukum

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tak lebih dari sekadar simbol belaka. Lebih parah lagi, gerakan itu disebut-sebut hanya berjalan berdasarkan kepentingan politik kekuasaan, bukan pada kepastian hukum yang sebenarnya.

Pengamat Standarkiaa Latief menyampaikan kritik pedasnya itu dalam sebuah diskusi akhir tahun di Jakarta. Acara bertajuk "Anomali Pemberantasan Korupsi 2025. Harapan untuk 2026" itu digelar di sebuah kafe di kawasan Menteng, Minggu lalu.

"Inilah yang terjadi," ujar pria yang akrab disapa Kia.

Suaranya tegas. "Pemberantasan korupsi kecenderungannya hanya sembolik semata. Karena apa? Tidak berbasis pada kepastian penegakan hukum, tapi basisnya politik kekuasaan. Itu yang terjadi."

Menurutnya, situasi saat ini justru diwarnai oleh koalisi antar pejabat yang korup. Sebuah konspirasi, katanya. Padahal, secara regulasi, Indonesia sebenarnya sudah cukup lengkap. Banyak perubahan peraturan perundang-undangan tentang korupsi yang telah dibuat.

Tapi semua aturan itu tampaknya tak banyak berarti.

"Ada kecenderungan koalisi atau konspirasi pejabat korup," jelas Kia. "Tangkap, hasilnya 'bagiro', dibagi paro. Makanya jangan heran kalau Ubedilah Badrun cs melaporkan Gibran, Kaesang, dan lain-lain. Itu A1 datanya."

Ia melanjutkan, instrumen hukum untuk memberantas korupsi sebenarnya sudah diperkuat. Sayangnya, hal itu tidak diimbangi dengan kesadaran dari para penegak hukum itu sendiri. Akar masalahnya, menurut dia, karena negara ini berwatak state crime pelaku kejahatan itu sendiri.

Namun begitu, Kia masih menyisipkan secercah harapan. Perubahan masih mungkin, asal ada kemauan politik yang kuat dari pucuk pimpinan.

"Kalau kepemimpinan politik hari ini berani menampilkan antitesa untuk mengubah watak kekuasaan yang sebelumnya, maka pemberantasan korupsi bukan utopia lagi," pungkasnya. "State corporate and economic crime itu harus dibenahi, harus dibongkar."

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar